Theo Hesegem || Pembela HAM se-dunia Mengecam Tindakan Anggota Polisi Militer Terhadap Seorang Bisu di Merauke

JAYAPURA-SUARA FAJAR TIMUR. COM.  Hari ini media massa di wilayah Papua dikagetkan dengan sebuah video yang berdurasi sekitar 20:30 detik sedang trending di media sosial melalui Facebook, WhatsApp, Instagram, Tweter dan lainnya. Video berdurasi 20:30 detik tersebut berisi sebuah tindakan ketidakmanusiwian anggota polisi militer terhadap seorang asli Papua di Kabupaten Merauke. Video tersebut beredar begitu cepat sehingga mendatangkan beragam tanggapan dari berbagai pihak termasuk pembelah Hak Asasi Manusia se-dunia dan ketua Yayasan Keadilan dan Kebutuhan Manusia Papua, Theo Hesegem, yang diterima media ini.
Dalam tanggapannya, Theo Hesegem menyampaikan keprihatinannya terhadap kemanusiaan orang Papua yang selalu menjadi korban kebiadaban dari pihak keamanan seperti yang dialami seorang bisu di Merauke hari ini. Hal ini disampaikan kepada pihak berwajib dalam hal ini Panglima Tentara Nasional Indonesia melalui surat agar Aparat keamanan dapat menjalankan tugas dan kewajibannya di seluruh tanah air Indonesia khususnya Papua, perluh memperhatikan delapan tata Krama wajib militer demi menjaga harkat dan martabat manusia.
Berikut adalah isi surat lengkapnya
YAYASAN KEADILAN DAN KEUTUHAN MANUSIA PAPUA ( YKKMP )
Kepada Yth:
Panglima Tentara Nasional Indonesia
Di-
J a k a r t a
—————-‐—–
Dengan hormat,
Bersama ini, saya ingin menyampaikan keperihatinan saya sebagai pembela Hak Asasi Manusia di tanah Papua, atas peristiwa terhadap sorang mono yang di injak-injak oleh anggota TNI ( Polisi Militer ) di Kabupaten Merauke, pada tanggal 26 Juni 2021, jam 10:00 Waktu Papua
Tindakan yang dimaksud dilakukan oleh dua anggota Polisi Militer, korban di Injak-injak dengan Sepatu laras Panjang, sementara korban sambil dibaringkan dengan upaya paksa oleh ke dua anggota tersebut.
Kekerasan sangat menyakiti keluarga korban dan Warga masyarakat Papua pada umumnya, karena dilihat dari kondisi korban sangat tidak hormat, namun diperlakukan tidak manusiawi.
Tindakan kekerasan yang dimaksud adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi dan tindakan yang tidak terdidik dan tidak Profesional, dengan amanat 8 (delapan) Wajib Tentara Nasional Indoneia:
1.Bersikap Ramah Tamah Terhadap Rakyat.
2. Bersikap Sopan Santun Terhadap Rakyat.
3. Menjunjung Tinggi Kehormatan Wanita.
4. Menjaga Kehormatan Diri Di Muka Umum.
5. Senantiasa Menjadi Contoh Dalam Sikap Dan Kesederhanaannya.
6. Tidak Sekali-Kali Merugikan Rakyat.
7. Tidak Sekali-Kali Menakuti Dan Menyakiti Hati Rakyat.
8. Menjadi Contoh Dan Mempelopori Usaha-Usaha Untuk Mengatasi Kesulitan Rakyat Sekelilingnya.
Berdasarkan dengan tindakan yang tidak terdidik dan tidak Profesional, maka saya rekomendasikan beberapa hal sebagai berikut.
1.Kedua anggota tersebut segera di Proses sesuai hukum yang berlaku, dipradilan militer di Papua, dan jangan si luar Papua
2. Kedua anggota yang
dimaksud telah melanggar, 8 Wajib TNI, untuk itu saya minta segera diperhentikan dan di Pecat tanpa hormat.
Demikianlah surat saya dan atas perhatian serta kerja sama saya sampaikan terima kasih.
Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia di Jakarta
2. Menko Polhukan di Jakarta
3. Kapolri di Jakarta
4. Ketua DPR RI di Jakarta
5. Ketua DPD RI di Jakarta
6. Komnas ham RI di Jakarta
7. Yayasan Amnesty Indonesia di Jakarta
8. Kontras komisi orang hilang di jakarta
9. Gubernur Papua di Jayapura
10. Ketua DPRP Papua di Jayapura
11. Kapolda Papua di Jayapura
12. Panglima Provinsi Papua di Jayapura
13. ketua MRP di Jayapura
14 Lembaga Bantuan hukum di Jayapura
15. Perwakilan Komnas Ham Papua di Jayapura
Papua, 27 Juli 2021
Direktur Eksekutif
Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua ( Pembela HAM Sedunia )
Theo Hesegem
Tel +62 81344553374

Editor: Erik Bitdana

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *