SUARA KENABIAN GEREJA KATOLIK PAPUA DIANTARA DUALISME IDEOLOGI

Suara Kenabian Gereja Katolik Papua diantara Dualisme Ideologi

(Sebuah Perspektif HAM Gereja Katolik)
                                                         Oleh: Erik Bitdana
 

  1. PENDAHULUAN

              Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia dalam ajaran sosial gereja menegaskan “Karena semua manusia mempunyai jiwa berbudi dan diciptakan menurut citra Allah, karena manusia mempunyai kodrat dan asal, karena penebusan Kristus mempunyai panggilan dan tujuan ilahi yang sama bagi manusia, maka kesamaan asasi antar manusia harus senantiasa diakui (GS 29)”. Ajaran Sosial Gereja ini tentu mengandung makna bahwa setiap manusia di dunia ini termasuk orang Papua yang merasa di tindas, dintimidasi, di terror dan digenoside dengan berbagai macam non-humanis lainya perluh diberi hak istimewa dan menghormati kehidupanya sebagai manusia tanpa mengiadakan satu iota pun.  Sementara manusia dihadapan Tuhan sebagai insan ciptaan Allah yang muliah-secitra dengan Allah (bdk. Kej 1:27). Karena itu manusia siapapun didunia ini, kita diajak utnuk saling menghormati, saling melindungi, saling menghargai sesuai iman ajaran agama masing-masing. Dan manusia sebagai individu muliah dengan mengaplikasikan dalam hukum cinta kasih Allah “Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri dan kasihilah Tuhan Allahmu dengan penuh hormat. Hukum kasih Allah ini tentunya diaplikasinyakan antar satu dengan yang lain tanpa memandang suku, ras, budaya, bahasa dan status tanpa batas. Karena itu hukum cinta kasih Allah menjadi landasan pembelahan atas hak asasi manusia karena dialah satu-satunya hukum Tuhan yang mampu menembus sekat-sekat perbedaan, menerobos tembok pemisa antara pandangan negative maupun positif antara manusia satu dengan manusia lainya. Berdasar pada hukum cinta kasih Allah, telah menyentuh sekaligus menegur setiap suku bangsa di dunia yang disatukan dan disepakati tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam deklarasi PBB pada tahun 1948.

  1. DEKLARASI PIAGAM PBB TENTANG HAK ASASI MANUSIA

          Pengakuan terhadap Harkat dan Martabat asali manusia adalah bagian integral sebagai anggota keluarga, agama, komunitas negara dan bangsa dengan memberikan apa yang menajdi haknya dan bagianya tanpa monopoli, dengan memberikan kebebasan untuk mengekspresikan diri sebagai makhluk berakal budi, memberi rasa keadilan sebagai manusia yang sama hakekat dengan manusia lain dan menjamin kebebasan, keadilan dan perdamaian. Hal ini berlaku bagi setiap insan manusia tanpa perbedaan pria- wanita, kecil-besar, putih-hitam, keriting-lurus, negara, bangsa, benua dan beragam perbedaan lainya. Oleh karena itu, deklarasi universal tentang hak asasi manusia telah mengesahkan undang-undang demi terjaminya perdamaian dunia yang berlaku secara internasional di wilayah kekuasanya termasuk Indonesia yang adalah anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dhaka, Bangladesh: 1989)
Dengan rumusan ini, hendak memberi gambaran yang komprehensip tentang pentingnya menghormati, menghargai dan melindungi manusia dari sejak awal pembentukan dalam kandungan, saat dilahirkan sampai dengan saat mengakhiri ajalnya yang patut memberi tempat yang istimewa. Maka itu, hukum ini pun berlaku magi manusia Papua dalam sebagai bagian integral dari Indonesia sebagai bagian dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa di dunia. Dalam hukum undang-undang Perserikan Bangsa-Bangsa memberi gambaran akan jaminan perlindungan hak asasi manusia dari sejak kelahiran -kematian yang seluruhnya berisi 30 pasal dan 10 dekrit. Hak Asasi Manusia dimana Pasal 1, menjamin kelahiran manusia yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia yang harus dilindungi, 2 menjamin hak dan kebebasan tanpa perkecualian apa pun (asal-usul, jenis kelamin, agama, relasi, bahasa, kebangsaan maupun rasialitas) lainya. Semuanya mengatur tentang jaminan seluruh hak asasi manusia. Oleh karena itu, berdasarkan deklarasi hak asasi manusia dengan nilai harkat dan martabatnya sebagai manusia maka tidaklah salah jika manusia Papua dengan segalah keberadaanya tergerak untuk mencari kebebasan sebagai hakekat dirinya sebagai manusia demi hak asasi manusia dan kebebasanya.
Oleh karena itu sebetulnya HAM bertujuan untuk melindungi harkat dan martabat orang papua bahkan seluruh mahkluk ciptaan Tuhan termasuk sumber daya alam dan kekayaan lain yang menjadi hak milik orang papua di atas tanah ini. Sehingga tidak dibenarkan jika hak hidup orang papua dirampas dan dihabisi dengan cara yang tidak manusawi.  Kebebasan memberikan pendapat dibatasi dan hak milik sumber daya alam dikeruk, tidak menjamin kenyamanan hidup, segalah pergerakan di intai dan hak memenuhi kebutuhan hidup primer di racuni dan lain sebagainya. Tentu hal ini menyebabkan masalah kebencian rakyat Papua terhadap pemerintah dan seluruh kekuatan negara yang berujung korban nyawa. Maka kebebasan menjadikan orang menjadi dirinya sendiri tanpa dipaksa adalah tindakan tanggungjawab yang luhur muliah dihadapan sesama dan Tuhan.
Dengan kebebasan inilah telah lahir persamaan hak di segalah bidang hidup seperti; Persamaan di persamaan di bidang sosial, politik, hukum, ekonomi, budaya dan sebagainya.  Seperti yang di kemukakan Jhon Locke ahli filsafat inggris dalam bukunya yang termasyur (Two Treatises Of Goverment 1690)  Mengemukakan bahwa setiap orang memiliki hak yang dibawa sejak lahir yaitu hak hidup (Life), hak akan kebebasan (Liberty) dan hak milik (Property). Dibuktikan dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat pada tahun 1776 yakni “Semua Orang Mendapat Kemurahan Tuhan untuk Hidup, Bebas dan Mengejar Kebahagiaan” yang seperti halnya dirumuskan dalam bentuk Hak Asasi Manusia. (bdk. Amnesty International, Universal Declaration of Human Right, 10 December 1948).
Atas dasar inilah, gereja pun hadir menunaikan tugas kenabianya sebagai pewarta kabar Gembira dan memainkan peran sentral dalam hidup manusia sebagai raja, nabi dan imam bagi jemaatnya. Sehingga wajar, gereja hadir membelah umat yang tertindas, teraniaya, miskin dan tak memiliki kemampuan terutama membuka suaranya ketika umatnya dianiaya, dibunuh, dituduh makar dan ketidak adilan tindakan kekerasan lainya. Maka tepatlah jika dikatan “Suara Gereja adalah Suara Kaum Miskin dan suara gereja adalah teguran Tuhan. Hal ini secara konkret hadir dan bersuara ditengah hiruk-pikuk pelanggaran dan maraknya konflik di tanah Papua semakin tidak kondusif.
 

  1. DIALOG SEBAGAI BENTUK SUARA KENABIAN GEREJA KATOLIK BAGI ORANG PAPUA

Posisi gereja katolik jelas, berada pada mereka yang korban ketidakadilan, menderita bersama umat, mengalami suka-duka dan kecemasan. Tanpa membedakan siapapun gereja sebagai Bunda merangkul semua orang apapun kepentingan dan perbedaan politiknya karena gereja merupakan sakramen keselamatan bagi semua orang berdasar pada hukum cinta kasih Allah dalam diri Yesus Kristus (LG. 5-7).  Suara gereja yang berdasar pada hukum cinta kasih Allah, sedang memperlihatkan keprihatinan Allah atas ketidak adilan, kelalaian dan dosa manusia di muka bumi Papua diantara sesama yang berkonflik. Maka Allah sendiri sebagai Kasih tentu memiliki rencana dan Misi-Nya untuk membuka jalan agar manusia selamat. Berdasar pada Kasih Allah inilah Sang Kebadabi (Pastor Dr.Neles Kebadaby Tebay) tergerak oleh belas kasihnya untuk bersuara bagi umat Allah di Papua. Pastor Neles sebagai Nabi, Imam dan Raja ditengah hiruk pikuk konflik diatas tanah Papua ini melalui Jalan Perdamaian without nonviolence dengan mencetuskan “Dialog” sebagai jalan kebenaran dan hidup. Tiada perdamaian tanpa cinta kasih dan tiada cinta kasih tanpa perdamaian. Perdamaian adalah nilai universal yang menyatuhkan, mempererat dan mempersatukan satu kelompok dengan kelompok lain sebagai jalan tengah mengakhiri kekerasan di Papua.
Pater Neles dalam bukunya “Angkat Pena demi Dialog Jakarta-Papua, menyadari dirinya sebagai Sang Pembuka Jalan (Kebadaby) dan menghayati Panggilan Tuhan sebagai imam, nabi dan raja dengan keprihatinanya terhadap kemanusiaan di tanah Papua adalah panggilan Allah.  Sebagai putra asli Papua, Pastor Neles melihat  kondisi ini menjadi pendorong untuk membuka suara “Kasih” hendak menegahkan hukum cinta kasih Tuhan di atas Tanah Papua sebagai jalan kebenaran dan hidup tanpa adanya korban pertumpahan darah.  Oleh karena itulah, dialog hadir sebagai jembatan dan jalan satu-satunya menuju harapan keselamatan manusia karena disana ada pengampunan, disana ada perdamaian, tercipta sukacita dan keadilan dirasakan antara kedua harga yang sudah mati dalam pertarungan konflik fisik maupun ideologis. Artinya gagasan nasionalisme atau patriotism dari kedua pandangan antara Negara Kesatuan Republik Indoensia Harga Mati dan Papua Merdeka Harga Mati tersebut terlihat berkonotasi negative. Karena ujung dari pada kedua moncong ini berakhir korban jiwa, yang lama dilindungi, dilarang dan dijaga oleh semua elemen termasuk gereja dan dewan Hak Asasi Manusia dimata dunia International. Karena jika dibiarkan hendak mempertahankan dengan prinsip defensive, maka sudah tentu korban nyawa terus berlangsung, pengungsian terus berlangsung, pendropan militer terus berlangsung dan perdebatan panjang diajang Internasional semakin membara  tanpa mempertimbangan nilai dan harkat manusia.
Karena itu, Dialog hadir hendak menegakkan Cinta Kasih (Caritas) yang dimaksudkan adalah kasih sosial atau kasih politik yang secara terbuka dan resmi membuka ruang publik. Tanpa harus melalui perwakilan suku, kelompok atau etnis.  Karena kasih politik sosial ini dimaksudkan untuk menjadikan masyarakat menjadi lebih manusiawi dengan kasih terus menjiwai dinamika relasi antar pribadi, warga masyarakat dan antar negara. Berkaitan dengan gagasan dialog (Kasih) maka gagasan Cicero sangat tepat dengan konteks kita di Indoensia-Papua yakni “Mengalahkan manusia dengan budi baik dan kasih (Benevolentia Devincere Homines et Caritate) dan Satu tanah air merangkul semua cinta kasih warganya. Maksudnya bahwa kasih sebagai perekat kebersamaan antar warga, antar perbedaan pendapat, suku, ras dan budaya yang melahirkan nilai-nilai, kebenaran, kebebasan, dan keadilan. Oleh karenanya tidak dibenarkan adanya diskriminasi rasial, hukum, Hak Asasi Mansuia, golongan sosial, agama, budaya dan segalah macam lainya yang mengancam kekudusan martabat manusia Papua diatas tanah kelahiranya sendiri secara terang-terangan maupun diskriminasi secara sistematisasi pemerintahan di erah otonomi khusus di tanah Papua yang keliru.  Dan tidak benar pulah, jika segalah macam perbedaan sosial menjadi hukuran untuk membedakan bahkan meniadakn manusia Papua sebagai tumbal yang nilainya dengan hewani dengan segalah macam bentuk intimidasi dan rasial. Oleh karena dasar inilah gereja berhak bersuara untuk mendesak dihapuskanya dari setiap bentuk diskriminasi yang bersifat warna kulit, suku, agama, bahasa, keadaan sosial dan lainya yang rentan berlawanan dengan maksud dan kehendak Allah yang adalah Bapa pencipta, Penyelamat dan Pembaharu Hidup Manusia. Kasih yang diperjuangkan disini adalah Allah sebab Allah adalah Kasih. Tidak ada seorang pun yang mengenal Allah tetapi siapa yang melakukan kasih maka Ia mengenal Allah.
Maka itu tidak heran, apabilah dari pihak gereja memberi perhatian yang sangat besar terhadap eksistensi manusia dengan mengeluarkan berbagai ensiklik seperti; Mater Et Magistra dan Pacem in Terris yang merumuskan hak-hak asasi manusia. Kemudian konsili Vatikan ke II dalam Gaudium et Spes berulang kali berbicara mengenai hak asasi manusia dan Panitia kepausan “Justitia et Pax” tentang gereja dan hak asasi manusia dengan berbagai ensiklik terus mengalir untuk melindungi dan memperjuangkan nasib, harkat dan hakekat manusia yang luhur muliah di dunia ini secara khusus orang Papua yang ditindas dengan berbagai kepentingan dunia oleh para imam-imam di Papua.
Dengan berangkat dari pengalaman situasi di Papua yang semakin marak dengan beragam konflik yang berujung pada korban nyawa tentu bagi penulis adalah suatu tindakan kebiadaban yang mesti dilawan dengan senjata lain yakni menegahkan keadilan, menjunjung tinggi hak-hak dasar sebagai manusia untuk hidup bebas dan berserikat. Ingatan akan sejarah pembebasan bangsa Israel dalam perbudakan tangan besi di Mesir yang penuh dengan penindasan dan hilangnya harapan hidup sebagai bangsa pilihan Allah lalu Allah mendengar seluruh tangisan dan teriakan bangsa Israel sampai di telingah Allah dan Allah mengabulkanya dengan memilih Musa dan Harun sebagai tongkat menuju kebebasan (bdk. Ul 26: 5-9).

  1. FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KONFLIK BERKEPANJANGAN DI PAPUA

Menurut pengamatan penulis, ada beberapa factor yang menjadi dalang timbulnya beragam konflik berdimensi Hak Asasi Manusia di Papua. Faktor-faktor ini bisa kita temukan di semua lini kehidupan termasuk institusi pemerintahan dan institusi agama tanpa kecuali diseluruh tanah Papua adalah sebagai berikut:
        Faktor pertama adalah Keterbatasan Sumber Lapangan kerja. Manusia selalu mengalami apa yang disebut kekuarangan atau keterbatasan. Tentu keterbatasan ini akan terjadinya kompetensi diantara manusia untuk memperoleh lapangan kerja sebagai sumber hidup yang diperlukan sebagai bagian dari kebutuhan manusia. Dimana orang Papua dalam hak-haknya tidak diberikan kesempatan berkarier dan sebagainya dalam sebuah sistim pemerintahan didaerah ibu kota Kabupaten, Provinsi maupun Ibu kota Negara di Jakarta. Fenomena ini bisa kita jumpai dalam setiap presentasi hasil kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil disetiap daerah di Papua yang paling dominan adalah pendatang sementara orang asli Papua sendiri sangat minim. Hal ini juga bisa kita temukan dalam intitusi gereja, dimana orang Papua yang sudah menjadi pastor, pendeta, katekis atau apapun fungsinya, sehingga gereja tidak menjadi bagian dari hidupnya bahkan hilang harapan keselamatan.
Faktor ini mengakibatkan orang Papua sendiri bertumpuk pada rana pemilik hak ulayat tanah, diantara rana partai-partai politik untuk merebutkan kursi anggota-anggota legislative dan eksekutif yang terbatas jumlahnya menjadi sumber utama konflik. Tentu realita keterbatasan sumber inilah yang sedang diterapkan sebagai bagian dari munculnya beragam konflik di seluruh Tanah Papua. Tanpa menyadari akan dampak buruk dibalik tujuan ini sungguh merenggrut nyawa manusia. Dan terbukti, tidak sedikit orang pandai Papua yang jatuh dalam jarring ini. Pengamatan ini penulis yakin banyak dari kita tidak mengetahui bahkan tidak menyadari strategi sistim pemerintahan mematikan ini yang adalah jurang maut bagi orang Papua dan kita sedang menuju ke sini. Penulis tidak bermaksud menakut-nakuti tetapi sebagai anak Papua, melalui tulisan ini penulis hendak memberi gambaran bahwa hidup kita orang Papua sudah dalam gengganman tangan maut. Oleh karena itu membangkitkan sebuah kesadaran dan menjalani atas dasar kemauan karena tahu dan mau adalah sebuah martabat sebagai Manusia. Hidup atau mati adalah bagian hidup manusia yang tak pernah jauh dari kita.
      Faktor Kedua ialah Tujuan yang berbeda. Pada dasarnya konflik adalah sebuah perbedaan tujuan. Hal ini sudah nyata dalam realita. Misalkan kaum buruh menginginkan honor yang lebih tinggi sementara pihak perusahaan tidak menginginkanya. Inilah jugalah yang terjadi dalam politik bisnis di tanah Papua yang sebagian besar alam Papua dieksploitasi sementara pendapatan untuk pajak daerah minim bahkan tidak diperhitungkan. Entah itu perusahaan kelapa sawit, Kayu, Batubara, Minyak, Emas dan berbagai macam bisnis yang merajalelah di seluruh tanah ini. Orang Papua adarlah bahwa tujuan kita berbeda antara Jakarta dan Papua, Antara Organisasi Papua Merdeka dan Tentara Nasional Indoensia dan berbagai tujuan lain yang bisa kita temukan dalam realita sosial politik. Bahkan berbeda tujuan pun kita capai dalam suatu partai politik antara praksi radikal dan fraksi moderat dalam mencapai tujuanya. Inilah wadah sekaligus jurang yang tidak jauh dari hidup orang Papua di atas bumi permai ini.
       Faktor ketiga ialah Saling tergantung atau Interdefensi tugas. Tidak terpungkiri bahwa manusia adalah makhluk sosial yang saling tergantung dalam menjalankan hidupnya. Hal serupa pulah yang terjadi dalam organisasi, bentuk pemerintahan, agama, dan partai yang terlihat dalam diskoordinasi menjadi timbulnya konflik. Inilah yang menjadi sumber amarah dan peperangan hingga menghorbankan sesama sebagai tumbal. Misalnya saja pada ketidakkoordinasinya antara pejabat daerah dan pegawainya, antara Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat, Antara Presiden dan Gubernur dalam keterbantaan keputusan-keputusan terkait disetiap daerah bahkan Provinsi Papua dan Papua Barat belum tentu disetujui Jakarta. Hal ini jika dicari data sebagai bukti maka mungkin tulisan ini akan penuh dengan data. Oleh karena itu cukup dalam tuilsan ini, penulis membuka mata dan kesadaran bahwa hal itu benar adanya.
        Faktor keempat ialah adanya Perbedaan Organisasi. Perbedaan organisasi adalah masalah global yang tak lepas dari perbedaan pandangan dalam mencapai tujuanya. Terutama dalam pembagian tugas yang tak seimbang alias komendan dan anak buahnya yang sama-sama berorientasi menuju suatu tujuan juga menjadi pertimbangan. Hal ini terletak pada agenda atau program jangka panjang, menengah dan pendek dalam setiap misi. Konflik yang timbul dalam perbedaan organisasi ini adalah perbedaan pandangan, pola pikir, perbedaan perilaku dan sikap dalam menjalankan tugas yang sering menimbulkan sikap keraguan. Menyangkut fenomena ini, anda boleh melihat sendiri dalam sikap masyarakat terhadap Organisasi Papua Merdeka Harga Mati dan Organisasi Negara Kesatuan Republik Indoensia Harga Mati yang sama-sama sangat paradoksal. Dan berbagai jenis organisasi lain yang anda ketahui dan terlibat menjadi potensi konflik yang telah lama hidup karena beragama hubungan kausalitas antara Papua-Jakarta.
        Faktor kelima ialah adanya Ambiguitas Yuridiksi. Hal ini nampak dalam perbedaan tugas dalam menjalankan kekuasaanya. Sehingga menimbulkan ketidaksenjangan antara keputusan Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati dan kepala-kepala Dinas tertentu yang sangat kontradiksi dalam pengambilan keputusan. Inilah ciri khas negara kita yang kurang menjamin kesatuan dan persatuan yang nampaknya melahirkan konflik secara personal, vertikal maupun horizotal institusi. Menyangkut ambiguitas yuridiksi ini sudah menjadi bagian dari konsumsi publik di berbagai media masa terkait beberapa kebijakan yang menimbulkan controversial secara nasional adalah Indoensia dan khususnya Papua. Hal ini menimbulkan beragaman tanggapan publik hingga melahirkan beragama konsep yang jumlah yang tidak sedikit. Maka hancurlah tatanan sosial antar sesama, organisasi, pemerintah dan lainya menjadi kesenjangan terutama bentuk negara demokrasi di Indoensia menjadi ancaman bahkan bentuk pemerintahan Otonomi Khusus bagi tanah Papua.
        Faktor keenam ialah Melahirkan system imbalan yang tak seimbang. Ketidakseimbangan imbalan inilah yang menjadi sumber lahirnya ketidakadilan sosial yang menimbulkan kesenjangan sosial. Inilah sumber lahirnya kaum proletariat dan kaum kapitalis yang sering menjadi kaum marginal yang sering merontak menuntut hak dan kewajiban disisi lain. Maka tidak heran jika hal ini sering menjadi bagian dari hidup kita di tanah Papua ini seperti halnya pembagian Dana Autonomi Khusus yang sering menjadi keluhan, marah bercampur doa. Mungkin juga adalah praktek korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang semakin marak dipraktekan di Tanah Papua bahkan Indoensia secara umum. Dan juga ketidakseimbangan dalam yuridiksi hukum bagi pelanggar hukum, ketidakseimbangan antara perbuatan dan hukum dengan lebel yang berbeda-beda tanpa pedoman ketidaksesuain antara kebijakan dan Hukum tertulis. Hal ini sudah tentu mengundang pro kontra menjadi konsumsi publik.  Di sini hal yang diutamakan adalah keadilan. Biarlah mengatakan cukup atau tidak pada korupsi adalah kalimat yang mengandung dan menjunjung tinggi keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Mungkin juga pepatah Injil ini berlaku “Cukupkanlah dirimu dengan gajimu, Jangan memeras hak orang lain dan jangan pulah mengambil secara paksa”.
         Faktor ketujuh ialah Membangkitkan komunikasi yang kurang terhormat. Berbicara tentang komunikasi tidak jauh dari berbagai komunikasi yang menimbulkan kemaraan yang sifatnya kontroversial, rasis, diskriminatif dan beragama lainya. Semua ini tidak langsung maupun secara langsung kita alami secara personal maupun kelompok, suku dan budaya menjadi konsumsi publik. Menyangkut hal ini sudah kita lewati berbagai peristiwa seperti halnya Rasisme, bentuk sebutan lain adalah Kelompok Kriminal Bersenjata. Sementara komunikasi bahasa secara halus atau sering disebut eufemisme bahasa bukanlah hal baru.   Bentuk dan gaya akan berbeda tetapi selalu saja ada komunikasi yang selalu dan akan terus dihadapi masyarakat Papua oleh berbagai pihak dari Pemerintah Indonesia demi mencapai tujuan-tujuan tertentu. Oleh karena itu, cukup menyadari bahwa orang Papua sedang hidup dalam berbagai lilitan konflik yang demikian banyak. Dan beragam konflik ini bukan menjadi budaya tetapi itulah bentuk dari sebuah strategi dalam meluaskan penjajaan pada sebuah misi terselubung.
       Faktor kedelapan adalah Konflik juga terjadi karena perlakuan yang tidak manusiawi dengan melanggar hak asasi manusia dan melanggar hukum moral. Hal ini menimbulkan perlawanan dari pihak yang mendapatkan perlakuan tidak manusiawi. Penulis meyakini adanya perlawanan dari berbagai bentuk tindakan kekerasan adalah bagian dari balas dendam. Anda bisa lihat dengar dan baca tentang berita-berita tentang penembakan, pembunuhan, pemerkosaan dan pengungsian dihampir seluruh pelososk Papua. Tidak hanya itu, beberapa tawanan Orang Papua bahkan Idnonesia yang bersuara tentang keadilan, kebenaran dan kesejahteraan pun semakin menumpuk di pengadilan. Hingga tidak mampu mengungkapkan dan mengakui secara transparan di pihak keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.  Dan berbagai macam hal yang menjadi fenomena yang terus kita hadapi karena ketidak adilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia-Papua.
        Dan factor yang terakhir adalah Pribadi orang (Person). Disamping penyebab konflik yang lain, hal penting yang menjadi mediator pencipta konflik adalah pribadi-pribadi tertentu. Entah karena kepentingan, entah karena mencari hidup layaknya manusia dan berbagam motif lainya menimbulkan konflik pemecah belah masyarakat antara suku dan budaya yang selalu menjadi dominasi. Tidak hanya kepentingan tetapi dari pribadi individu tersebut yang memiliki karakter, sifat yang mendominasi sikap dan tindakan yang terlihat sombong, egois, merasa diri paling benar, berkuasa, ingin menguasai dan kurang mengendalikan emosi serta berbagai hal menjadi jaringan terciptanya sumber konflik terutama orang Papua. Di Papua, Orang-orang bertipe demikian banyak dijumpai bahkan hampir sebagain besar bersikap demikian. Sehingga saling menjual dan membeli antar sesama sudah menjadi kebutuhan ekonomi entah dalam bentuk dan cara apa pun “Yang penting ada uang”. Walaupun ada saja orang yang mempunyai komitmen dan integritas yang tinggi terhadap bangsanya, daerah dan keluarganya, kelompok orang demikian tidak diharapkan menjadi pelopor hidup terciptanya keadilan yang patut di dukung. Oleh karena itu menyadari aka asal-usul dan tujuan kita adalah penting sebagai orang Papua, maka tanamkan rasa memiliki, cinta tanah air, cinta orang Papua, Cinta mama dan cinta ras Melanesoid perluh diberi perhatian. Rasa ini selalu berkembang seiring perkembangan zaman dalam menghadapi bentuk dan system dalam konflik wajah baru.
Berdasar pada beberapa factor sumber konflik diatas, maka perluh mengembangkan suatu iklim konflik yang kondusif, dimana kedua pihak antara Indonesia dan Papua melakukan dengar pendapat. Prinsip dengar pendapat akan memungkinan kedua pihak saling berkumpul, saling percaya, saling mendengarkan, menerima dan saling memahami dengan prinsip kesatuan perbedaan “Bineka Tunggal Ika” berbeda pendapat, berbeda kepentingan, berbeda ideology namun tetap menyatuh. Demi menyejahterahkan masyarakat yang plural Budaya, Agama, Ras dan Bahasa di Papua maupun Indoensia umumnya (Versity dan diversity Sabang to Merauke). Dengan demikian, iklim konflik yang sedang dibangun dalam seluruh segi hidup manusia melalui strategi dan gaya managemen konflik dengan perbedaan tujuan akan berlangsung cukup lama dan mengancurkan hidup kedua belah pihak. Dan ini sangat rentan mengganggu keharmonisan hidup bersama dalam suatu negara atau bangsa. Walaupun kita tahu bahwa ada ketergantungan hidup antara Papua tanpa Indoensia dan Indoensia tanpa Papua, maka baiklah perluh melakukan jajak dengar Pendapat sebagai suatu fase penting. Bukan supaya saling memisahkan tetapi menyadari sebagai bagian dari ketidak harmonisan hidup yang perluh diperbaiki. Kalau tahap ini berlanjut sampai berhasil menyelesaikan konflik maka suatu kebanggaan dan keberhasilan tersendiri yang memiliki nilai hidup.
Prinsip dasarnya bahwa dialog Jakarta –Papua diharapkan menjadi kesempatan untuk menyelesaikan konflik secara damai, menyeluruh, secara bernartabat tanpa merugikan salah satu pihak. Singkatnya dialog membuat hidup bersama dalam ruang publik indoensia menjadi indah dan memesona. Tiada kasih tanpa pengampunan dan tiada pengampunan tanpa kasih, menghormati dan melindungi serta membelah hak, harkat dan martabat manusia adalah tugas dan tanggung jawab yang diembankan pada diri kita secara personal, kelompok, masyarakat, negara dan dunia hingga disempurnakan oleh yang Maha Sempurna. Inilah cita-cita sekaligus tujuan dan harapan hidup manusia di dunia, Indoensia dan di Papua. Bentuk lain agar semakin menyadarkan orang, untuk betul-betul memahami cara bagaimana menyelesaikan konflik yang baik dan benar, dengan menjunjung tinggi nilai harkat dan martabat manusia yang mengedepankan prinsip moral Bineka Tunggal Ika yang terkandung dalam Pancasila. Dengan penuh pengharapan bahwa suatu saat anda dan saya menikmati suatu suasana yang penuh damai dan sejahterah sebagai satu keluarga. Percaya juga bahwa dunia ini dimanis. Artinya bahwa dunia selalu berjalan terus menuju suatu dunia baru yang mungkin adalah diluar nalar sehat kita sebagai manusia. Maka usaha kita hari ini akan menentukan jaminan hidup kita hari esok.
(*Penulis adalah Mahasiswa Anggota Kebadabi Voice Group dan Aplim Apom Research Group di STFT Fajar Timur, Abepura-Papua
 
Referensi:

  1. HARDAWIRYANA, R. Dokumen Konsili Vatikan II/Terjemahan R. Hardawiryana- Jakarta: Obor, 1993
  2. Tabay, Neles. DIALOG JAKARTA-PAPUA sebuah Persepketif Papua, Jakarta: SKP Jayapura, 2015
  3. Working for Justice and Human Right: (Disadur dari Dick Tim, PRAKTIK MANUAL JUSTICE AND PEACE COMMISSION, (Seri Forum LPSS No. 25), Jakarta: Caritas Indoensia, 1989
  4. Wirawan, KONFLIK DAN MANAGEMEN KONFLIK (Teori, Aplikasi dan Penelitian), Jakarta: Salemba Humanika, 2013
  5. https://www.SuaraPapua.com, Gereja Keuskupan Jayapura ditengah Pergumulan hidup orang Papua, (Di kunjungi pada 29 September 2020)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *