Seluruh Mahasiswa Mimika Mendesak Tito Carnavian Membatalkan Rencana Pemekaran Provinsi Papua Tengah

 
JAYAPURA-SUARA FAJAR TIMUR.COM. Mahasiswa Mimika sebagai tolak ukur Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Alam perubahan di tanah Amungsa mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Carnavian membatalkan rencana pemekaran Provinsi Papua Tengah. Menindaklanjuti pertemuan daring yang telah dilakukan Mahasiswa Mimika pada tanggal 2 dan 4 Februari 2021, dan Pertemuan zoom daring ke-III, Hari ini 6 Februari 2021, Terkait Isu Penolakan Pemekaran Propinsi Papua Tengah dengan kedudukan Ibu kota di Kabupaten Mimika, Maka Mahasiswa Memutuskan untuk Mendorong Aspirasi Penolakan Pemekaran Propinsi Tengah Ke Mendagri di Jakarta.

Photo istimewa/TS/: Diskusi daring Mahasiswa Mimika di seluruh Indonesia dan luar negeri, (Sabtu, 06/02/21)
Photo istimewa/TS/: Diskusi daring Mahasiswa Mimika di seluruh Indonesia dan luar negeri, (Sabtu, 06/02/21)

Menjadi Pandangan Umum Mahasiswa Selaku Kaum Intelektual asal Kabupaten Mimika Propinsi Papua, dimana UUD NKRI Tahun 1945 No. 21 Tahun 2001 berbeda dengan kebijakan otonomi berdasarkan UUD NKRI No. 22 Tahun 1999. Dimana Pada UU No. 22 Tahun 1999, titik berat otonomi ada pada tingkat kabupaten atau kota dan provinsi tidak ada hierarki. Sementara UU Otonomi Khusus titik berat otonomi berada di tingkat provinsi, bukan pada kabupaten atau kota.
Melihat hal diatas. Maka Berkaitan dengan pemekaran wilayah, Menurut UU Otonomi Khusus menyatakan bahwa apabila akan diadakan pemekaran harus terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Majelis Rakyat Papua (MRP). Sesuai dengan Pasal 76 UUNo. 21 Tahun 2001 menyebutkan bahwa, Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi baru, dilakukan atas persetujuan MRP dan DPR Papua setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, serta kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa mendatang.
Namun Fakta hari ini Justru sebaliknya, dari penerapan UU tersebut dimana Pemerintah pusat secara sepihak berkoordinasi dengan Para Bupati Wilayah adat Mepago dan para elit di Timika, mendorong Melakukan Pemekaran Propinsi Papua tengah dengan kedudukan di Kabupaten Mimika tanpa melihat Pada UU Otsus yang berlaku di tanah Papua.
Sebagai Pembukaan secara umum Jhoni Jangkup, Selaku Koordinator Umun Penolakan Pemekaran Propinsi Papua tengah Mengatakan “dengan berlakunya UUD  RI Tahun 1945, No. 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua, Maka secara Hukum dan Aturan Negara RI UU No 45 tahun 1999 dan Inpres No. 1 tahun 2003 Tentang Pemekaran Propinsi Irian Jaya Barat, Irian Jaya Tengah, Kota Sorong, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai Sudah tidak Berlaku. Ucapnya
Walau demikian, hari Ini demi kepentingan Kapitas, Kolonialis dan para petinggi Papua Khususnya Wilyah adat Mepago terus mendorong tanpa pertimbangkan Kehidupan Masyarakat kecil dari berbagai sisi, Baik ekonomi, Sosial, politik maupun Pendidikan dan kesehatan kerakyatan secara holistik. Jangkup Menambahkan, Jika dilihat dari UU Otsus No. 21 Tahun 2001, Pasal 76 Secara Jelas kewenangan Pemekaran Wilayah ada di tangan Propinsi melalui MRP, DPRD dan Gubernur, Namun diabaikan dan tidak melibatkan UU tersebut sebagai dasar Pemberlakuan Otsust di tanah Papua, Kata Jangkup.
Dalam Diskusi Tersebut dihadiri Seluruh Mahasiswa Mimika dari semua Kota studi, mulai dari Mahasiwa Mimika di Timika, Jayapura, Manokwari, Manado, Makassar, Surabaya, Malang, Jogja, sala tiga, Semarang, Jakarta, Bandung, Bogor, Semarang, Bali, Australia dan Selandia Baru, MEMUTUSKAN BERSAMA Untuk Mendorong Aspirasi Kepada Mendagri di Jakarta Pusat – Indonesia (Sabtu, 06/02/2021).
Hal ini ditegaskan oleh semua Mahasiswa Mimika sebagai Change of control dari berbagai kota study di seluruh Indonesia dan luar negeri. Sekaligus mohon Bantuan doa dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat Papua demi tanah Amungsa Bumi Kamoro(*).

Editor: Franskus Tsolme

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *