Oleh: Selpius Bobii
Hari ini Senin 21 Februari 2022 perwakilan aktifis KNPB hendak mengikuti proses persidangan kasus Tn Victor Yeimo di Pengadilan Negeri Klas IIA Jayapura, tetapi tidak diijinkan, justru dibubarkan oleh Kepolisian Indonesia. Pada hal mereka hanya meminta polisi untuk mengijinkan hanya 5 atau 4 orang perwakilan aktifis KNPB, bahkan satu orang perwakilan saja tidak diijinkan untuk menghadiri sidang kasus tuduhan makar dimaksud. Tetapi Polisi tetap ngotot tidak memberi ijin dan membubarkan aktifis KNPB yang berkumpul di depan pintu pangar utama Pengadilan Negeri Klas IIA Jayapura.
Tindakan kepolisian Indonesia ini tidak dapat dibenarkan. Polisi yang bertugas bahkan komandan yang memerintahnya tidak punya perasaan kemanusiaan. Aktifis KNPB adalah rekan dari Tn Victor Yeimo, bahkan pemimpin KNPB. Lima atau empat orang perwakilan saja tidak diijinkan. Sementara pihak lain yang datang mengikuti sidang kasus tuduhan makar diijinkan melalui pemeriksaan ketat. Ini memang tidak adil.
Kelihatannya aparat Polisi memancing para aktifis KNPB untuk membuat ricuh. Tetapi para aktifis KNPB hanya melakukan orasi orasi di pinggiran jalan.
Sebenarnya Polisi hadir bertujuan mengamankan, bukan mengacaukan. Tetapi di Tanah Papua terjadi sebaliknya polisi hadir untuk mengacaukan.
)* Penulis Adalah Koordinator Jaringan Doa Rekonsiliasi Untuk Pemulihan Papua (JDRP2) di Jayapura-Papua.
Publisher: Admin