Oleh Sdr. Vredigando E. Namsa, OFM.
Biarawan Fransiskan Provinsi Fransiskus Duta Damai – Papua
Kitab Suci Perjanjian Lama berbicara tentang perkawinan sebagai kontrak antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama secara sah menurut aturan dan hukum yang berlaku. Akan tetapi, jika diamati secara serius atau mendalam, perkawinan dalam Kitab Suci Perjanjian Lama sebenarnya lebih dari sekedar kontrak. Perkawinan adalah sebuah perjanjian. Pemahaman semacam ini dapat ditemukan dalam nubuat Maleakhi: “Olah sebab Tuhan telah menjadi saksi antara engkau dan istri masa mudamu yang kepadanya engkau tidak setia, padahal dialah teman sekutumu dan istri perjanjianmu” (Mal 2:1
Perkawinan adalah sebuah perjanjian eksklusif antara dua individu heteroseksual, satu laki-laki dan satu perempuan, disahkan dan dimeteraikan oleh Allah. Hal tersebut didahalui dengan meninggalkan orang orang tua, disempurnakan dalam persatuan seksual, saling mendukung sebagai partner dan pada umumnya dimahkotai dengan anugerah anak-anak (bdk. Kej 2:24). Dengan demikian, perkawinan dilihat bukan hanya kontrak antara dua individu, tetapi sebuah ikatan suci antara suami dengan istri, dan pasangan suami istri tersebut dengan Allah. Jika perkawinan dilihat sebagai kontrak berdasarkan hukum manusia, maka perkawinan sebagai perjanjian didasarkan pada hukum ilahi.
Istilah perjanjian dalam bahasa Ibrani disebut dengan “berit”. Kata berit sebenarnya juga bisa merujuk pada kontrak. Dalam teks Kitab Suci Perjanjian Lama, kata berit biasanya tidak berdiri sendiri. Lazimnya seperti kata-kata yang lain, terikat dengan kata Ibrani “karat” yang berarti memotong. Kata karat pada suatu tindakan memotong binatang menjadi menjadi dua yang dilakukan setelah mengucapkan perjanjian (bdk. Kej 15 dan Yer 34:19). Ini adalah semacam tindakan simbolis yang menyatakan kesepakatan bahwa jika seseorang melanggar perjanjian, maka konsekuensinya akan seperti binatang yang dibelah ini, yaitu mati dengan cara mengenaskan. Oleh karena itu, orang akan berpikir seribu kali jika mau melanggar perjanjian yang telah dibuat.
Perjanjian berarti kesepakan atantara dua pihak di mana kedua pihak berjanji untuk melakukan tindakan tertentu demi kebaikan bersama. Biasanya ada konsekuensi lebih lanjut jika salah satu pihak gagal untuk memelihara perjanjian. Karena itu, sebelum mengucapkan perjanjian, masing-masing tidak perlu membangun komitmen kuat agar janji itu tetap terpelihara dan tidak dilanggar.
Dalam masyarakat Israel kata “berit” bisa menunjuk pada banyak model relasi dan perjanjian. Berit bisa dipergunakan untuk mengungkapkan komitmen antara Allah dan manusia (misalnya Nuh, Abraham, Nuh dsb). Ini paling sering ditemukan dalam Kitab Suci. Perjanjian juga bisa dijumpai di antara manusia (bdk. Kej 21:22-24, 2 Raj 11:17), termasuk juga dari sisi perkawinan (bdk. Ams 2:17, Yeh 16:8) dan antar suku Israel (1 Sam 11:1).
Jika perkawinan dipahami sebagai perjanjian, maka yang ada sejumlah konsekuensi yang mau tidak mau harus diterima dan dijalankan (bdk. Konstanberger, “God, Marriage and Family, (Wheaton, Crossway Books, 2004), hal.89). Dengan menjanjikan perkawinan di hadapan Allah, maka perkawinan pun secara tidak langsung terikat dengan Allah juga. Dengan itu, perkawinan bersifat permanen atau secara singkat, perkawinan berlangsung seumur hidup (bdk. Mat 19:6, Mark 10:9). Kesepakatan yang serius untuk menjaga perkawinan sangat diperlukan supaya tidak mudah terjadi pembatalan atau perceraian.
Karena perjanjian perkawinan diucapkan di hadapan Allah, maka perkawinan menjadi sebuah ikatan yang kudus. Perjanjian ini seterusnya membawa perkawinan menjadi suatu relasi yang paling intim dan eksklusif. Dikatakan paling intim karena di dalam perkawinan antara laki-laki dan perempuan menjadi satu daging dalam relasi seksual (bdk. Kej 2:23-25). Dengan adanya perjanjian perkawinan, seorang dituntut untuk berani memutuskan ikatan dengan orang tua dan mengikatkan diri dengan pasangannya untuk menciptakan keluarga baru. Dikatakan eksklusif karena perkawinan merupakan milik pasangan suami istri yang bersangkutan. Pihak lain tidak dapat memasuki wilayah relasi antara suami istri tersebut.
Secara singkat dapat diartikan bahwa, dengan menghayati perkawinan sebagai sebuah perjanjian, maka pasangan suami istri perlu menyadari bahwa perkawinan bersifat permanen, suci, intim dan eksklusif. Bila pandangan ini menjadi dasar penghayatan hidup perkawinan, maka masing – masing pasangan bisa saling memperkembangkan diri dan berbuah baik dalam relasi mereka sendiri.
Editor : Juan Izak