PENANGKAPAN VICTOR YEIMO BERAWAL DARI RASISME DI SURABAYA, JOGJA DAN MAKASAR

 
Oleh: Yulvin Mote
Kata rasisme adalah kata yang berisi tentang penghinaan manusia terhadap ras, individu manusia atau suatu golongan kelompok atau bangsa.
Rasisme mempunya hukum positif dan hukum negatif untuk mengatur dan membelah wujud, ras, identitas orang lain dan bangsa lain untuk tidak boleh diremehkan dan tidak boleh mengabaikan identitas manusia di bumi.
Rasisme punya kekuatan dan efek yang merugikan terhadap umat manusia dan ras identitas sebagai manusia.
Rasisme tidak bisa dibenarkan dan tidak bisa di bedakan identitas manusia hanya karena kepentingan politik terhadap keuntungan, ada hukum yang mengatur untuk membelah dan mempersalahkan terhadap korban rasis maupun pelaku rasis, namun negara membiarkan pelaku rasis, padahal ada hukum yang menyatakan membelah korban rasis.
Penangkapan tuan Victor Yeimo adalah salah satu korban rasisme oleh negara Indonesia dan tidak pantas diproses hukum makar sebab dia ( Victor Yeimo ) adalah korban dan ada hukum universal yang memjamin terhadap pihak korban untuk proses hukum, hukum makar tidak ada jalur untuk menyalahkan pihak korban sehingga lembaga hukum negara Indonesia harus menangani maslah Victor Yeimo sesusai fakta akar masalah yang terjadi.
Pasal KUHP tidak boleh mengatasnamakan dengan kata- kata biasa, sebab semua hukum berlaku sesuai akar masalah dan persoalan yang terjadi terhadap pihak korban maupun pihak pelaku rasisme.
Hukum negara Indonesia tidak boleh membelah dan membenarkan pelaku rasisme, karena semua kerusuhan di Jayapura akibat setelah ada rasisme di Surabaya.
Hukum internasional menjamin ras dan diskriminasi terhada manusia, jadi tidak boleh ada orang atau pihak yang membelah pelaku tindakan rasisme.
Masalah victor Yeimo bukan pasal makar tapi tindakan korban rasisme jadi pelaku rasisme mengadili dan diproses hukum.
Jika Pemerinta negara Indonesia bermasksud lain dibalik rasisme juga ada jalur proses jangan karena berhadapan dengan masalah Victor Yeimo.
Hanya karena rasisme dikenakan pasal makar lain, penanganan lain, proses hukum oleh negara Indonesia.
Penegakan hukum aparat kepolisian dan kejaksaan agung di Jayapura harus menyelesaikan secara mata hukum yang benar berstandar internasional sebab pelanggaran hukum rasisme pasti diproses hukum internasional karena hukum internasional lebih membelah korban RASISME, daripada pelaku rasisme.
Segera bebaskan Victor Yeimo karena dia bukan pelaku rasisme tapi dia adalah korban rasisme, soal kerusakan atau masalah yang terjadi di Jayapura bukan di persoalkan di panggung hukum negara Indonesia.
Masalah Tuan Victor Yeimo adalah masalah RASISME bukan MAKAR, masalah jadi berat atau ringan tergantung penanganan masalah di kejaksaan agung dan TNI POLRI di Jayapura karena PBB akan mempersoalkan tentang DISKRIMINASI DAN RASISME juga akan tersinggung dengan status politik orang Papua untuk lepas dari NKRI. Free Victor Yeimo. Suatu saat Papua pasti lepas dari NKRI. Salam Merdeka.
)* Penulis Adalah Aktivis HAM Papua.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *