PEMEKARAN PROVINSI DI TANAH PAPUA, BERPOTENSI PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DAN PEMUSNAHAN ETNIS ORANG ASLI PAPUA
Jayapura-Suara Fajar Timur.com. Pemekaran bukan satu cara penyelesaian konflik bersenjata dan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tanah Papua, yang dipikirkan selama ini oleh Indonesia. Menurut Direktur Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manuaia Papua (Pembela Ham ) Theo Hesegem yang memiliki kartu Human Right Defender Internasional itu mengatakan, Pejabat di Jakarta sangat pintar hebat dan luar biasa, tetapi menurut saya tidak pernah berpikir dan menganalisa resiko dan masalah yang akan terjadi setelah dilakukan pemekaran Provinsi, yang nantinya akan berdampak konflik yang lebih luas dan disana akan merugikan masyarakat Sipil Orang Asli Papua. Dan kemudian kalau terjadi konflik lebih luas maka nantinya Bangsa Indonesia akan mendapat sorotan habis-habisan oleh Masyarakat Internasional terkait situasi Hak Asasi Manusia di Papua yang akan semakin buruk, apa lagi dugaan pelanggaran ham saat ini saja Pemerintah tidak mampu menyelesaikan dan mendapat sorotan oleh beberapa Negara dan mendesak Komisi Hak Asaai Manuaia mengunjungi ke Papua
Menurutnya, Pejabat atau pemerintah di Jakarta ibaratnya tuli dan mono, yang tidak bisa mendengar aspirasi dan masukan-masukan dari orang Asli Papua, sesuai keinginan dan harapan mereka. Bukan hanya dari Orang Asli di Papua tetapi juga dari berbagai kalangan Internasional, untuk masa depan Indonesia yang lebih baik dari sekarang.
Kita ketahui bahwa desakan Dunia Internasional sangat kencang, terkait kasus dugaan pelanggaran ham, rasisme, dan intimidasi terhadap pembela-pembela ham di Papua, tetapi pemerintah Indonesia tidak mau tau dan tidak mau peduli terhadap apa yang terjadi di Tanah Papua.
Pemerintah menganggap di Papua aman-aman saja, sehingga tidak peduli terhadap situasi Hak Asasi manusia, tetapi selalu memaksakan kehendaknya sendiri tanpa melibatkan Orang Asli Papua sebagai pewaris tanah Papua. Hal itu terjadi karena selalu dianggap telah menguasai di atas Tanah Papua, oleh karenanya keinginan Orang Asli Papua yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat selalu diabaikan begitu saja. Jangan jauh-jauh contohnya simpel saja Undang-undang Otonomi Khusus Tahun 2001 hanya di REVISI Oleh DPR RI sediri tanpa melibatkan Majelis Rayat Papua sebagai lembaga Kultur Orang Asli Papua. Sedangkan kami ketahui bahwa (MRP) Majelis Rayat Papua dibentuk sesuai dengan Amanat undang-undang Otonomi Khusus tahun 2001, namun pemerintah Jakarta sendiri mengabaikan dan tidak peduli terhadap Undang-undang yang dibuat oleh penerintah sendiri. Seringkali kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Jakarta terhadap kedua provinsi Indonesia Timur itu, dianggap tepat dan akan ditrima oleh Masyarakat Orang Asli Papua, ini yang selalu dipandang oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan menurut Masyarakat Orang Asli Papua, tidak tepat dan tumpul
SEGALAH SESUATU LAYAK DIUSULKAN SESUAI DENGAN MEKANISME YANG BERLAKU.
Setiap Negara ada aturan dan mekanisme yang berlaku, sehingga aturan dan mekanisme yang dimaksud, selalu dipake dan digunakan oleh setiap Warga Negara, karena harus taat pada aturan dan mekanisme yang dimaksud, sehingga sebagai warga negara hormat pada aturan dan mekanismenya serta undang-undang yang di buatnya
Saya tidak bisa menjelaskan panjang lebar terkait aturan main, sebuah negara, kalau saya bicara mekanisme yang jelas orang-orang pintar sudah megerti dan memahami, oleh karena itu silakan menganalisa sendiri, karena bapak/ibu adalah orang-orang hebat, pintar dan luar biasa.
PEMERINTAH JAKARTA ( DPR RI ) SANGAT KELIRU MEKANISME DAN ATURANMAIN
Saya mau ulas sedikit dalam artikel ini, bahwa, pemerintah Pusat dalam hal ini DPR RI keliru dengan mekanisme dan aturan main terkait pengusulan Pemakaran Provinsi dan Kabupaten kota
Biasanya pemakaran yang dimaksud diusulkan oleh Rayat sebagai warga Negara, kepada pemerintah daerah melalui Provinsi, sesuai dengan hasil kajian ilmiah apakah Provinsi yang dimaksud layak dimekarkan atau tidak ? Kemudian hasil kajian yang dimaksud pemerinrah Provinsi melakukan kordinasi dengan Forkopinda dan MRP sebagai Lembaga Kultur, apakah layak dimekarkan atau tidak ? Lalu hasilnya diusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk dipertimbangkan dan disetujui, pemekaran Provinsi juga tergantung pada pembiayaan anggaran Belanja Negara.
Dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sipil atas permintaan masyarakat setempat, bukan diusulkan dengan serta merta atau sekelompok orang tanpa prosedur dan mekanisme yang berlaku di negara ini.
Sehingga saya secara pribadi berpendapat bahwa Pemerintah Jakarta sangat keliru dengan mekanisme dan aturan main yang berlaku di negara kita, terkait pemekaran Kabupatan dan Provinsi. Mungkin saya yang keliru tetapi kalau ada yang bisa menjelaskan kepada saya terkait aturan dan mekanisme yang berlaku di negara ini saya rasa bersyukur dan berterima kasih.
Berangkat dari kekeliruan aturan dan mekanisne yang berlaku, Sehingga beberapa orang yang menamakan diri tokoh lalu minta pemakaran Provinsi, DPR RI mengijakan 1000 %. tanpa menganalisa masalah dan resiko masa depan Indonesia dan Papua.
Karena selama ini apa yang selalu dipikirkan pejabat di jakarta, hanya berpikir kesejakteraan, masa depan Orang Asli Papua, sedangkan masyarakat orang Asli Papua tidak pernah pikir kesejakteraan dan pembangunan Infrastruktur. Sedangkan di Papua saja sudah menjadi 2 Provinsi, sekalipun jumlah penduduk Orang asli Papua sangat minim tidak sampai 5 atau 10 juta orang.
PEMAKARAN PROVISI BUKAN TOLAK UKUR PENYELESAIAN MASALAH PAPUA BARAT
DPR RI telah merespon 1000 % terhadap pemakaran Provinsi Papua, karena dianggap Pemekaran Provinsi menjadi alat dan tolak ukur penyelesaian persoalan di Papua Barat 100 % Sehingga Pemerintah Pusat, di bawah kendali Presiden Ir. Joko Widodo merepan 1000% persen, apaka menurut DPR RI pemakaran menjadi tolak ukur Penyelesaian masalah Papua Barat ? Menurut saya ini pikiran yang sangat dangkal yang dipikirkan oleh Pemerintah Pusat terhadap isu Papua,
Saya mau sampaikan pertimbangan saja, dan pertimbangan itupun hanya sebagai pertimbangan beribadi Theo Hesegem Direktur Yayasan Keasilan dan Keutuhan Manusia Papua dan sebagai Pembela Ham.
Usulan pemakaran Provinsi dan Kabupaten di Tanah Papua adalah bagian dari Hak Asasi Pemerintah Pusat.Tetapi sebagai negara resmi silakan bermain aturan dan mekanisme yang berlaku.
Menurut pemahaman bodoh saya, terkait Papua Aman atau tidak aman ada 4 persoalan besar yang telah dipetakan oleh LIPI Jakarta.
1. Untuk mengakhiri kekerasan yang selama ini terjadi di tanah Papua, yang berdampak terjadi pertumbahan darah, terhadap warga masyarakat sipil yang tidak tau masalah, juga anggota TNI/POLRI dan juga OPM, sehingga keterbukaan antara pemerintah Pusat dan kelompok OPM sangat penting.
2. Pemakaran provinsi dan Kabupaten akan dilaksanakan tetapi selama OPM/TPNPB masih bereksis bertumbahan darah tidak akan pernah berakhir justru akan menambah persoalan.
3. Penyelesaian undang-undang Otonomi Khusus dulu dilakukan, karena terkait undang-undang Otonomi Khusus yang masih bermasalah.
Menurut saya masalah Papua sangat rentan karena gerahkan-gerakan Organisasi Papua merdeka OPM/ TPNPB yang masih bereksis dan bergerak di Tanah Papua, justru Papua tidak akan aman. Karena gerakan mereka adalah lebih menunjukan pada IDEOLOGI PAPUA MERDEKA, oleh karena itu Papua bisa membangun dengan sangat harmonis apabila mereka semua kembali menyerah dari Ideologi yang dimaksud. Tetapi Ideologi mereka tentang Papua merdeka sedang berkembang dan sudah berkembang lama, maka menurut saya Papua tidak akan aman untuk selamanya, kecuali dialong yang difasilitasi oleh pihak ke tiga yang lebih Netral.
Sekalipun beberapa orang membangun komonikasi dengan DPR RI di Jakarta, untuk minta pemekaran Kabupaten dan Provinsi di Tanah Papua namun, Menurut saya bagi OPM Organisasi Papua Merdeka belum mengakui Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia atau belum bergabung saya yakin situasi KANTIKMAS di tanah Papua tidak akan aman dan akan terus diganggu, kecuali PEMERINTAH PUSAT KEMBALI RANGKUL OPM/TPNPB UNTUK BERGABUNG KE NKRI ATAU MENGAJAK MEREKA UNTUK BERDIALOK YANG BERMARTABAT. Dan saya yakin bahwa semua itu membutuhkan waktu dan proses yang panjang.
PEMEKARAN PROVINSI AKAN BERPOTENSI PELANGGARAN HAM
Pemekaran Provinsi Di tanah Papua, yang di gembor-gemborkan Pemerintah Pusat selama ini, nantinya akan berpotensi pelanggaran Hak Asasi Manusia, dan menambah ruang konflik bersenjata bagi kelompok OPM/TPNPB dan TNI/POLRI.
Menurut pemahaman bodok saya, sebagai pembela Ham, bahwa pemekaran Provinsi di tanah Papua, bukan menjadi suatu jaminan untuk meredahkan konflik bersenjata atau suatu jawaban penyelesaikan dugaan kasus pelanggaran Ham di tanah Papua, atau juga suatu jawaban, untuk meredahkan isu Papua Merdeka tetapi semua itu tidak ? Mungkin saya punya pandangan berbeda dengan pemerintah pusat.
Program pemerintah pusat terhadap Papua akan menjadi sia-sia, dan menghabiskan Dana miliaran Rupiah hanya untuk mempertahankan Papua bagian yang tak dipisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Pusat akan buka ruang melalui Pemekaran 4 Provinsi, bagi OPM/TPNPB untuk mengganggu stabilitas Negara, atau buka ruang bagi kelompok tersebut untuk memiliki dan merampaa senjata-senjata cangki dan moderen. Dua provinsi saja mereka sudah punya senjata-senjata cangki dan moderen, hingga sampai saat ini TNI/POLRI dan pemerintah pusat tidak sanggup mengatasinya justru banyak anggota TNI/POLRI yang jadi korban konflik bersenjata di tanah Papua.
Saya yakin dan percaya bahwa, setelah anda baca artikel saya ini, pasti anda akan banyak bertanya mengapa Pak Theo Hesegem menulis artikel yang berbunyi seperti begitu ?
Tetapi saya mau sampaikan dengan jujur bahwa, konflik bersenjata antara OPM/TPNPB dan TNI/POLRI saja masih terus terjadi, sekalipun ada pemekaran provinsi stabilitas Negara Indonesia akan terus terganggu.
Oleh karna itu saya sampaikan Pemekaran bukan suatu jaminan keselamatan Masyarakat Orang Asli Papua, untuk memberikan rasa aman dari konflik bersenjata yang terjadi sekarang. Pemerintah Pusat sangat tidak bijaksana menangani dan menyelesaikan Konflik kekerasan di Papua.
Dalam artikel saya ini, Saya juga mengutif tulisan Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua Oleh Dr. Socratez Yoman,MA sebagai berikut.
Fakta/Realitas
INDONESIA JANGAN SIBUK URUS RENCANA PEMEKARAN PROVINSI-PROVINSI BONEKA YANG TIDAK RASIONAL DAN BUKAN KEBUTUHAN MENDESAK, TETAPI KAPAN INDONESIA MENJAWAB 18 PERTANYAAN PBB TENTANG ISU PELANGGARAN BERAT HAM DI PAPUA?
Oleh Dr. Socratez Yoman,MA
Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta Indonesia menjelaskan beberapa hal terkait dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Provinsi Papua dan Papua Barat dalam dua tahun terakhir. Permintaan ini disebutkan dalam dokumen CCPR/C/IDN/QPR/2 tentang List of issues prior to submission of the second periodic report of Indonesia.
“Indonesia diharapkan menjawab pertanyaan yang ada dalam List of issues prior to submission of the second periodic report satu tahun setelah diterbitkannya list tersebut,” tulis perwakilan Komisi HAM PBB di Jenewa, Swiss” (Sumber Jubi: Sabtu (29/8/2020).
List of issues prior to submission of the second periodic report of Indonesia itu diterbitkan tanggal 6 Agustus 2020.
Berikut 18 isu tentang Papua dalam dokumen tersebut :
1. Perdasus No. 1/2011 tentang Hak Perempuan Papua untuk korban kekerasan dan pelanggaran HAM
2. Pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan, termasuk informasi tentang jumlah korban berdasarkan etnis,khususnya Orang Asli Papua
3. Program reparasi untuk keluarga korban dan status hukum terakhir dari kasus Paniai (2014),Wasior (2001) dan Wamena (2003).
4. Langkah-langkah yang diambil untuk membentuk mekanisme independen untuk memastikan pertanggungjawaban atas tuduhan perlakuan buruk oleh penegak hukum dan petugas keamanan dari orang-orang yang ditahan
5. Langkah-langkah yang diambil untuk melindungi pengungsi, pencari suaka dan pengungsi internal, termasuk mereka yang mengungsi karena konflik di Provinsi Papua dan Papua Barat. Termasuk dalam hal ini adalah : (a) langkah-langkah yang diambil untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap refoulement dan menetapkan prosedur penentuan status pengungsi; (b) data statistik tentang orang-orang yang mengungsi dan kondisi kehidupan mereka serta rencana untuk memantau dan membantu kepulangan mereka; dan (c) tindakan yang diambil untuk mencegah penyebaran COVID-19 di antara mereka.
6. Harap berikan informasi tentang upaya yang dilakukan untuk memastikan akses ke pengadilan, independensi peradilan dan peradilan yang adil
7. Semakin banyaknya kendala yang terjadi dalam konteks debat akademik, keterlibatan politik atau kegiatan serupa, termasuk pelarangan topik penelitian tertentu di perguruan tinggi, seperti isu yang berkaitan dengan Papua,
8. Dugaan pembatasan akses jurnalis asing ke Provinsi Papua dan Papua Barat termasuk informasi tentang upaya untuk menjamin dan mempromosikan kebebasan pers;
9. Kekhawatiran bahwa kriminalisasi pencemaran nama baik dan penerapan sewenang-wenang ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP, termasuk tentang makar, informasi hoax, dan hasutan permusuhan, digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi.
10. Pemadaman sebagian internet di Provinsi Papua dan Papua Barat pada bulan Agustus dan September 2019.
11. Kekhawatiran bahwa pasal 106 dan 110 KUHP digunakan untuk membatasi ekspresi yang sah dari hak berkumpul secara damai;
12. Kekhawatiran bahwa polisi tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan sebagai tanggapan atas surat pemberitahuan demonstrasi yang disampaikan oleh penyelenggara protes dan menggunakan tidak diterbitkannya surat pemberitahuna ini untuk membatasi pelaksanaan hak berkumpul secara damai, khususnya di Provinsi Papua dan Papua Barat;
13. Penggunaan kekuatan yang berlebihan untuk membubarkan demosntrasi damai, termasuk protes pada bulan Agustus dan September 2019 di Suyabaya, Malang dan kota-kota di seluruh Provinsi Papua dan Papua Barat serta dalam protes pasca pemilihan pada Mei 2019
14. Penjelasan tentang tata cara pembentukan partai politik lokal di Provinsi Papua dan Papua Barat terkait dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
15. Informasi tentang kesesuaian dengan Kovenan hukum dan tindakan lain yang diambil sehubungan dengan seruan untuk referendum dan penentuan nasib sendiri di Papua dan protes tanpa kekerasan yang menganjurkan alasan yang sama, termasuk tentang penggunaan kejahatan makar (makar) di bawah pasal 106 dan 110 KUHP.
16. Informasi mengenai laporan yang menuduh bahwa milisi dan kelompok nasionalis telah secara aktif terlibat dalam tindakan kekerasan di provinsi Papua dan Papua Barat serta tindakan yang diambil oleh pihak berwenang untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia semacam itu.
17. Langkah-langkah yang diambil untuk mencegah dan memberantas diskriminasi rasial terhadap orang asli Papua oleh aktor non-negara dan lembaga pemerintah, termasuk polisi, militer dan lembaga peradilan pidana.
18. Data demografi dan sensus yang dipilah berdasarkan latar belakang adat / etnis untuk Provinsi Papua dan Papua Barat dan rencana untuk menerbitkan hasil sensus 2020.
Ita Wakhu Purom, Minggu, 8 Februari 2021
Penulis: Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua. Pendiri, Pengurus, dan Anggota Dewan Gereja Papua (WPCC).
Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua ( Pembela HAM)
Publisher: Admin