Pemekaran Mengancam Eksistensi Orang Asli Papua
(Sebuah Gambaran sejarah singkat)
(*Oleh: Christ Dogopia
Pemekaran di tanah Papua semakin marak. Secara historis pemekaran bukanlah hal baru. Pemekaran dimulai sejak pemerintahan kolonial Belanda menduduki Tanah Papua. Awalnya, akhir abad ke-19 pemerintah Belanda membagi Nederland Niew Guinea (Papua) menjadi 2 (dua) wilayah keresidenan, yaitu Noord Niew Guinea dan Westen Zuid Niew Guinea. Kemudian dalam tahun pertama abad ke-20, Belanda membagi Westen Niew Guinea menjadi 2 (dua), yaitu West Guinea dan Zuid Niew Guinea sehingga menjadi 4 (empat) wilayah keresidenan. Dengan demikian daerah-daerah ini diperintah langsung oleh Hindia-Belanda.
Pada tahun 1961, Belanda membagi wilayah administrasi Papua menjadi 6 (enam) keresidenan. Keresidenan itu adalah: (1) Hollandia (sekarang Jayapura) dengan ibu kota Hollandia; (2) Geelvinkbai (sekarang Teluk Cenderawasi) dengan ibu kota Biak; (3) New Guinea Tengah/Central Niew Guinea dengan ibu kota Enarotali; (4) New Guinea Selatan/Zuid Niew Guinea dengan ibu kota Merauke; (5) Fakfak dengan ibu kota Fakfak; dan (6) New Guinea Barat/West-Niew-Guinea dengan ibu kota Sorong.
Pada tanggal 1 Mei 1963, di Hollandia/Kota Baru (sekarang-Jayapura) terjadi penyerahan kekuasaan sepenuhnya atas nama Papua dari United Nations Temporary Administration (UNTEA) kepada pemerintahan Republik Indonesia. Masuknya Indonesia, membawa perubahan nama bagi Papua. Papua yang dulunya disebut Nederland Niew Guinea diganti menjadi Irian Barat oleh Soekarno. Perubahan nama itu tidak merubah enam keresidenan yang dibentuk oleh pemerintah kolonial Belanda. Hanya saja pada tahun 1969, Indonesia membentuk tiga (3) keresidenan baru, yaitu; Paniai, Sorong, dan Yapen Waropen. Keresidenan itu terus berkembang menjadi 9 kabupaten, kemudian 14 kabupaten, hingga saat ini menjadi 29 kabupaten di Propinsi Papua. Dan kemungkinan akan bertambah lagi.
Pada tahun 1999, pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang No. 45 Tahun 1999 Tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong. Tetapi produk Undang-Undang itu ditolak oleh masyarakat Papua melalui Tim 100 Dialog Papua. Pemerintah menanggapi aksi penolakan masyarakat Papua dengan mengeluarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2000 Tentang perubahan atas Undang-Undang No. 45 Tahun 1999. Dengan pertimbangan belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya biaya yang memadai, belum dibentuknya pengadilan tinggi dan situasi keamanan yang kurang kondusif, maka undang-undang itu tidak dapat dilaksanakan.
4 (Empat) tahun kemudian, pemerintah Indonesia menghidupkan kembali pemekaran dengan mengeluarkan Inpress No. 1 Tahun 2003, yang menginstruksikan antara lain percepatan pemekaran Papua menjadi 3 (tiga) Provinsi, yaitu; Irian Jaya Barat, Irian Jaya Tengah dan Irian Jaya Timur. Inpres ini menimbulkan konflik di kalangan masyarakat asli Papua. Pro-kontra menyebabkan pemekaran Irian Jaya Barat (Papua Barat), sedangkan pembentukan Irian Jaya Tengah ditunda, karena adanya bentrokan dalam deklarasi pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah di Timika, 24-25 Agustus 2003.
Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua, hingga kini, di tanah Papua pemekaran semakin sering disuarakan dan dijalankan. Banyak daerah meminta pemekaran menjadi Provinsi (lihat pasal 76 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otsus bagi Provinsi Papua,) maupun kabupaten. Mereka mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk memekarkan daerahnya. Sebut saja gema pemekaran Provinsi Papua Tengah, Provinsi Pegunungan Tengah, Provinsi Papua Barat Daya dan banyak kabupaten lainnya di tanah Papua.Misalnya, kabupaten Okika di Wamena, Muman/Muyu-Mandobo di Merauke dan dua (2) calon kabupaten baru di Waropen.
Melihat gencarya pemekaran di Papua harus diakui bahwa ada hal positif dan negatif yang terjadi. Positifnya adalah:
a. Terciptanya kesempatan bagi orang asli Papua untuk menduduki jabatan-jabatan strategis
b. Terbukanya keterisolasian daerah
c. Terjangkaunya pelayanan pemerintahan
d. Pembangunan infrastruktur yang memadai
e. Akses vital dapat terjangkau oleh orang asli Papua, khususnya kesehatan dan pendidikan.
Di samping itu ada hal yang negatif, sbb:
a. Terciptanya sikap primordialisme
b. Tumbuhnya konflik perebutan kekuasaan
c. Terbentuknya sikap arogansi margaisme dan nepotis
d. Rusaknya lingkungan alam
e. Pengobjekan orang asli Papua dalam pembangunan.
Walaupun ada keseimbangan antara positif dan negatif namun hal ini bukan tidak mungkin menyangsikan konsekuensi dan tantangannya bagi keberadaan atau eksistensi orang Papua sendiri. Eksistensi orang Papua diperhadapkan pada suatu tatanan baru, yang tentunya berdampak pada setiap aspek kehidupan. Tidak dapat dipungkiri akan adanya ancaman terhadap eksistensi orang Papua. Kamu berasumsi bahwa dengan adanya pemekaran akan mengancam eksistensi Orang Asli Papua. Oleh karena itu sebagai rambu-rambu Penulis merasa penting untuk menuliskan demi menjaga eksistensi orang Papua.
Penulis adalah Alumnus STFT Fajar Timur Abepura-Papua
Editor: Erick Bitdana