ORANG PAPUA DIANTARA HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN GEREJA DI PAPUA

 
ORANG PAPUA DIANTARA HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN GEREJA DI PAPUA
Oleh: Yermias Delka
Papua dilanda konflik, suasana kenyamanan semakin tidak terasa, kebutuhan pokok manusia sebagai makhluk sosial semakin jauh dengan hadirnya covid-19, konflik horizontal maupun vertical semakin dekat memanas menelan korban nyawa di dalam tubuh gereja maupun negara. Baru-baru ini kita dikejutkan dengan rasialitas sebagai sebuah fenomena klasik sepanjang masa yang kini menjadi topik terhangat di seluruh tanah air nusantara termasuk Papua dan dunia. Tidak hanya itu, situasi Papua juga masih dalam isu penolakan Outonomi Khusus sebagai akar utama lahirnya beragam dimensi konflik di Papua, pembunuhan misterius masih terus menghantui orang Papua, pengungsian di daerah Ndugama masih terus mengantuhi trauma masyarakat, penembakan seorang pendeta bahkan kematian misterius bagi para imam-imam katolik sudah menjurus dalam tubuh gereja (SuaraPapua.com/27/2020).
Fenomena klasik ini mengundang setiap kita untuk membuka mata, telinga, mulut untuk mencari dan menemukan jaminan hak hidup. Hak untuk hidup adalah sebuah hak yang fundamental. Dengan jelas termuat dalam sidang umum deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) PBB 1945: Pasal 5 bahwa” tidak boleh ada orang yang disiksa atau dihukum secara kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabatnya”. Dunia yang semakin maju kita disugukan dengan berbagai masalah terutama pelangaran hak asasi manusia (HAM). Dalam beberapa tahun belakangan ini di dunia maupun di Indonesia terutama Papua terjadi kasus rasisme, ketidak-adilan, dan penganiayaan, penembakan hingga kematian secara misterius. Dengan jelas setiap manusia dilindungi oleh undang-undang dalam sebuah negara sehingga tidak mempunyai hak samasekali meniadakan hak hidup orang lain. Manusia mempunyai kewajiban terhadap masyarakat dimana mereka hidup dan harus menghormati hak-hak sah orang lain dan juga tatanan publik dan moralitas. Nilai kehidupan yang bebas tanpa ganguan merupakan suatu tujuan utama kehidupan manusia. Sayangnya pelangaran hak asasi manusia masih berlanjut walapun sudah teratur secara jelas bahwa hak hidup manusia sebagai sesuatu yang penting dan tidak digangugugat oleh siapapun (Danes Christover: 34-35).
Artinya deklarasi Piagam PBB Tentang Hak Asasi Manusia, Pengakuan terhadap Harkat dan Martabat asali manusia adalah bagian integral sebagai anggota keluarga, agama, komunitas negara dan bangsa dengan memberikan apa yang menajdi haknya dan bagianya tanpa monopoli, dengan memberikan kebebasan untuk mengekspresikan diri sebagai makhluk berakal budi, memberi rasa keadilan sebagai manusia yang sama hakekat dengan manusia lain dan menjamin kebebasan, keadilan dan perdamaian. Hal ini berlaku bagi setiap insan manusia tanpa perbedaan pria- wanita, kecil-besar, putih-hitam, keriting-lurus, negara, bangsa, benua dan beragam perbedaan lainya. Oleh karena itu, deklarasi universal tentang hak asasi manusia telah mengesahkan undang-undang demi terjaminya perdamaian dunia yang berlaku secara internasional di wilayah kekuasanya termasuk Indonesia. Dengan rumusan ini, hendak memberi gambaran yang komprehensip tentang pentingnya menghormati, menghargai dan melindungi manusia dari sejak awal pembentukan dalam kandungan, saat dilahirkan sampai dengan saat mengakhiri ajalnya yang patut memberi tempat yang istimewa. Maka itu, hukum ini pun berlaku magi manusia Papua dalam sebagai bagian integral dari Indonesia sebagai bagian dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa di dunia.
Dalam hukum undang-undang Perserikan Bangsa-Bangsa memberi gambaran akan jaminan perlindungan hak asasi manusia dari sejak kelahiran -kematian yang seluruhnya berisi 30 pasal dan 10 dekrit. Hak Asasi Manusia dimana Pasal 1, menjamin kelahiran manusia yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia yang harus dilindungi, 2 menjamin hak dan kebebasan tanpa perkecualian apa pun (asal-usul, jenis kelamin, agama, relasi, bahasa, kebangsaan maupun rasialitas) lainya. Semuanya mengatur tentang jaminan seluruh hak asasi manusia. Oleh karena itu, berdasarkan deklarasi hak asasi manusia dengan nilai harkat dan martabatnya sebagai manusia maka tidaklah salah jika manusia Papua dengan segalah keberadaanya tergerak untuk mencari kebebasan sebagai hakekat dirinya sebagai manusia demi hak asasi manusia dan kebebasanya.
Oleh karena itu sebetulnya HAM bertujuan untuk melindungi harkat dan martabat orang papua bahkan seluruh mahkluk ciptaan Tuhan termasuk sumber daya alam dan kekayaan lain yang menjadi hak milik orang papua di atas tanah ini. Sehingga tidak dibenarkan jika hak hidup orang papua dirampas dan dihabisi dengan cara yang tidak manusawi. Kebebasan memberikan pendapat dibatasi dan hak milik sumber daya alam dikeruk, tidak menjamin kenyamanan hidup, segalah pergerakan di intai dan hak memenuhi kebutuhan hidup primer di racuni dan lain sebagainya. Tentu hal ini menyebabkan masalah kebencian rakyat Papua terhadap pemerintah dan seluruh kekuatan negara yang berujung korban nyawa. Maka kebebasan menjadikan orang menjadi dirinya sendiri tanpa dipaksa.
Dengan kebebasan inilah telah lahir persamaan hak di segalah bidang hidup seperti; Persamaan di persamaan di bidang sosial, politik, hukum, ekonomi, budaya dan sebagainya. Seperti yang di kemukakan Jhon Locke ahli filsafat inggris dalam bukunya yang termasyur (Two Treatises Of Goverment 1690) Mengemukakan bahwa setiap orang memiliki hak yang dibawa sejak lahir yaitu hak hidup (Life), hak akan kebebasan (Liberty) dan hak milik (Property). Dibuktikan dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat pada tahun 1776 yakni “Semua Orang Mendapat Kemurahan Tuhan untuk Hidup, Bebas dan Mengejar Kebahagiaan” yang seperti halnya dirumuskan dalam bentuk Hak Asasi Manusia. (Universal Declaration of Human Right, 10 December 1948). Atas dasar inilah, gereja pun hadir menunaikan tugasnya sebagai pewarta kabar Gembira dan memainkan peran sentral dalam hidup manusia. Sehingga wajar, gereja hadir membelah umat yang tertindas, teraniaya, miskin dan tak memiliki kemampuan. Maka tepatlah jika dikatan “Suara Gereja adalah Suara Kaum Miskin”. Hal ini secara konkret hadir dan bersuara ditengah hiruk-pikuk pelanggaran dan maraknya konflik di tanah Papua.
Ditengah hiruk-pikuknya hak asasi manusia, gereja hadir menyelamatkan umat manusia. Tanpa memandang siapa pun, gereja hadir membela mereka yang dirugikan, dipinggirkan, dianiaya dan dihukum secara tidak adil. Hanya Gerejalah yang mampu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanuisaan sebagai mahkluk ciptaan Tuhan yang muliah. Dalam konteks inilah Gereja ada untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang nilai hidup dari manusia. Dalam Gereja tentunya tidak terlepas dari kepercayaan pada Tuhan yang menciptakan manusia menurut citra-Nya. Artinya manusia adalah gambar, rupa, dan wajah Tuhan yang sepatutnya dihargai dan menjunjung tinggi kerberadaanya di dunia (bdk. Kej 1:27).
Adapun Gereja dipercayakan untuk mengakat mereka yang dikucilkan karena dikekang oleh berbagai persoalan terutama hak hidup. Gereja dipercayakan untuk menyiarkan misteri Allah yang merupakan tujuan terakhir manusia yang penuh bahagia. Suka duka Gereja Papua masa kini adalah semakin maraknya pelangaran hak hidup. Gereja hadir memberikan harapan atas jeritaan orang yang mengalami kasus pelanggaran HAM karena ketidakadilan. Mgr. Staverman berpendapat bahwa Gereja tidak boleh diam bilamana terjadi sesutu kejahatan atau ketidak-adilan, bahkan Gereja wajib untuk membela kebenaran dan kedilan. Merupakan sebuah pesan kepada Gereja agar tetap berdiri pada posisinya untuk membela mereka yang kurang beruntung dalam berbagai aspek hidup. sepatutnya, gereja-gereja di Papua menjadi bagian dari penderitaan umat.
Dengan melihat sejumlah konflik berkepanjangan ini, Gereja Papua sekarang dihadapkan pada kondisi manusia Papua yang semakin terpuruk. Pada hakekatnya Gereja adalah kita bersama, maka Gereja yang diharapakan di Papua adalah Gereja yang terlibat dengan suatu tujuan yakni trasformasi menuju pembebasan. Gereja Papua juga mesti menciptakan suasana demokratis dan pemenuhan hak asasi manusia setiap manusia yang berdiam di tanah Papua, terutama mereka yang miskin dan tertindas. Karena dalam ketidakadilan pasti ada orang terpinggirkan dan terlupakan hingga menjadi korban yang berkepanjangan. Gereja Papua sangat menantang dan sangat dibutuhkan keberaniaan dan kerelaan untuk berkorban demi keselamatan manusia Papua. Pada dasarnya Gereja Papua harus bertindak berdasarkan nilai-nilai dasar kehidupan manusai yang diajarkan dalam ajaran-ajaran Gereja. Semua orang berpartisipasi untuk menyelesaikan masalah-masalah kemanusiaan dengan penuh hormat agar adanya keharmoniisan. Kebenaran dan keadilan dalam kehidupan manusia harus terus dipertahankan. Gereja adalah agen-agen perdamaian bagi mereka yang mengalami ketidakadilan dan harus berjalan bersama mereka. Kenyamanan hidup sesama manusia merupakan sebuah tanggungjawab terhormat bagi kita yang lain.
Kebebasan setiap manusia untuk berada di dunia hingga mati merupkan suatu hak paten. Manusia sejak awal diberikan kehendak bebas oleh Tuhan menentukan dan memilih masa depan secara bebas tanpa ada tindakan intimidasi dari sesama saudaranya (manusia). Keadilan dan perdamaian antar manusia merupakan sebuah tanggungjawab dari Gereja. Dengan demikian, jelaslah bahwa harapan gereja sudah terdapat dalam ajaran Dokumen Konsili Vatikan II Gaudium Et spes. No. ‘bahwa kegembiran dan harapan, duka dan kecemasan zaman sekarang, terutama kaum miskin dan siapa saja yang menderita, merupakan, duka dan kecemasan para murid Kristus juga”. Sehingga gereja hadir hendak menekankan adanya sikap hormat terhadap manusia sehingga setiap orang ada sikap empati bagi sesamanya, tak seorangpun terkucilkan dan menghormati perihidup mereka agar mereka tetap hidup layak sebagai gambar dan ciptaan Allah yang muliah dalam misi keselamatan umat manusia bukan melaksanakan misi negara.
(*Penulis adalah Anggota Aplim Apom Research Group dan Mahasiswa di STFT Fajar Timur Abepura-Papua
Editor: Admin
Referensi:
1. Simon dan Chistopher Danes. 2002. Masalah-Masalah Moral Sosial Aktual dalam Prespektif Iman Kristen. Yogyakarta. Kanisius
2. R. Hardawiryana. 1993. Dokumen Konsili Vatikan II. Jakarta. Obor
3. Frans Lieshout. 2009. Sejarah Gereja Katolik di Lembah Balim-Papua. Jayapura. Sekertariat Keuskupan Jayapura

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *