MASALAH PELANGGARAN HAM BERAT DI PAPUA BARAT SUDAH SANGAT SERIUS DI DEWAN HAM PBB

 
Oleh: Kristian Griapon
Masalah pelanggaran HAM Berat di Papua Barat sudah sangat serius, karena telah masuk dalam Agenda Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB Prosedur Khusus, bagian yang berinteraksi langsung dengan Pelanggaran HAM Berat di seluruh negara merdeka, sesuai dengan mandat tematik dan berdasarkan Mandat Negara, yang disebut “Pelapor Khusus dan Kelompok Kerja Hak Asasi Manusia PBB”.
Prosedur Khusus itu sendiri adalalah Para Pakar (ahli) HAM PBB yang terdiri dari “Pelapor Khusus dan Kelompok Kerja”, mereka bukan anggota staf PBB dan tidak menerima remunerasi finansial. Mereka ditunjuk oleh Dewan HAM PBB bekerja dalam kapasitas pribadi sesuai tematik mandatnya. Dan berpegang teguh pada kode etik yang dijanjinya, yaitu:
“Menjunjung tinggi independensi, efisiensi, kompentensi dan integritas melalui kejujuran, ketidakberpihakan, kejujuran dan itikad baik”.
Ruang lingkup pekerjaan dari prosedur khusus didukung oleh kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak asasi Manusia (OHCHR), yang meliputui:
-Melakukan kunjungan negara
-Bertindak atas kasus individu dugaan pelanggaran dan kekhawatiran yang lebih luas, sifat structural dengan mengirimkan komunikasi ke negara
-Melakukan Studi tematik dan mengadakan konsultasi ahli, berkontribusi pada Pengembangan Standar Hak asasi Manusia (HAM) Internasional
-Terlibat dalam advokasi dan meningkatkan kesadaran public, dan
-Memberikan saran untuk kerjasama teknis.
Pelaporan Prosedur Khusus dilaporkan setiap tahun kepada Dewan HAM PBB, dan sebagian besar mandat juga dilaporkan setiap tahun kepada Majelis Umum PBB.
Kunjungan di suatu negara atas dasar undangan negara, dan pemegang mandat (prosedur khusus) melakukan kunjungan negara guna mengalisis situasi HAM di tingkat nasional, dan diakhir kunjungan pemegang mandat prosedur khusus terlibat dalam dialog dengan negara yang dikunjung mengenai temuan kasus pelanggaran HAM dan merekomendasi, serta menyampaikan laporan kepada Dewan HAM PBB.
Prosedur Khusus bekerja atas dasar sistim komunikasi, dimana sebagian besar Prosedur Khusus yang menerima informasi tentang tuduhan spesifik pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di suatu negara, dan mengirim komunikasi (permohonan mendesak, tuduhan, serta surat lainya) ke negara bersangkutan, dan terkadang ke aktor non-negara, meminta klarifikasi dan tindakan.
Pemegang Mandat berdasarkan tematik, mempunyai kewenangan mengirim surat kepada negara yang menjadi mandatnya untuk mencari infomasi tentang perkembangan hukum, kebijakan atau struktural, mengirimkan pengamatan, atau menindak lanjuti rekomendasi.
Untuk Konteks Pelanggaran HAM Berat di Papua Barat, telah masuk dalam Agenda Dewan HAM PBB tiga mandat tematik (pelapor khusus) yang tertuju pada mandat Negara Indonesia, yaitu:
-Tuduhan Pelanggaran Hak-Hak Adat Pribumi Papua, dibawah Mandat Pelapor Khusus tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (Mr.Morris Tidball-Binz)
-Tuduhan Penghilangan Paksa (Penghilangan Orang), Penyiksaan dan Pembunuhan, dibawah Mandat Pelapor Khusus Eksekusi diluar Hukum, Ringkasan atau Sewenang-Wenang (Mr.Fracisco Tzay).
-Tuduhan Pengunsi Lokal di Daerah Konflik Bersenjata TNI-POLRI melawan TPNPB-OPM tanpa Perlindungan Negara, dibawah Mandat Pelapor Khusus Hak Asasi Manusia Pengunsi Internal (Miss.Jimenez-Damary).https://www.ucanews.com/news/un-seeks-answers-over-papua-human-rights-abuses/96106?fbclid=IwAR3hzeUOoYOw8CeQBib3FD5Gdenj_Rj2rLImRFo0XmTe5Mumhb7PAvF8DzA#
Dalam Konteks Pelanggaran HAM Berat di Papua Barat menjadi beban tanggung jawab Negara Indonsia yang melibatkan aktor penguasa negara, baik itu dimasa lalu dan berlanjut hingga saat ini. Sehingga tentu saja menjadi beban psikis seorang Presiden Indonesia untuk membuka akses ke Papua Barat. Namun demikian menjadi dua pilihan sulit, antara meminta pertangung jawaban aktor pelanggaran HAM Berat di Papua Barat, atau menghukum negara sendiri terhadap sanksi embargo masyarakat internasional, baik itu untuk kerja sama ekonomi, bantuan hibah, maupun yang berhubungan dengan peratan militer.
Sanksi Internasional dapat diberlakukan bagi Indonesia, karena Uni-Eropa yang mempunyai Power dalam Politik Internasional telah menyerukan Indonesia untuk membuka akses bagi Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia ke Papua Barat.
Uni-Eropa yang sebelumnya berada di belakang negara-negara ACP, kini telah tampil di depan dalam permainan politik internasional membangun kekuatan kolektif guna penegakkan HAM, Hukum, dan Demokrasi di Papua Barat, wasalam.(Kgr).

Uni Eropa dorong Indonesia izinkan Komisaris Tinggi HAM PBB berkunjung ke Tanah Papua


)* Penulis adalah Aktivis Pemerhati Masalah Papua Barat.
 
 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *