Korupsi: TRADISI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Oleh: Antonius Tebai)*
Pengantar
Kata korupsi sudah tidak asing lagi di dengar oleh warga negara Indonesia melaui berbagai jenis media sosial maupun surat kabar. Korupsi merupakan penyelewengan kekuasaan (menggelapkan uang rakyat) yang dilakukan oleh para pejabat negara untuk memenuhi kepentingan personal maupun kelompok tertentu. Korupsi (penggelapan uang rakyat) sudah mulai terjadi sejak NKRI berdiri hingga saat ini pada usia yang ke-75 indonesia merdeka. Korupsi yang terjadi seakan-akan menjadi budaya Indonesia oleh karena para elitpolitik atau para penguasa melakukan tindakan korupsi secara terus menerus tanpa memiliki persaan takut dan malu terhadap hukum terlebih “terhadap masyarakat yang mempunyai hak untuk mendapatkan kesejahteraan melalui uang yang dikelolah oleh pemerintah.
Untuk memberantas korupsi yang terus menerus terjadi di Negara Indonesia memiliki sebuah organisasi yaitu komisi pemberans korupsi (KPK). KPK dibentuk pada tahun 2003 dalam masa kepemimpinan peresiden Susilo Bambang Yudhyono. Meskipun komisi pemberantas kurupsi memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap pemberantasan koruptor namun para anggota KPK-pun ikut terlibat dalam penyelewengan kekuasaan dalam hal ikut terlibat dalam tindakan korupsi sehingga tugas dan fungsi sebagai pemberantas korupsi semakin melemah dan dengan melemahnya tugas dan tanggung jawab sebagai pemberantasan koruptor dapat menjadi argument kuat bagi para pengusa elitpulitik lain untuk melakukan tindakan korupsi. Selain itu juga, tindakan korupsi terus -menerus terjadi karena pemberian hukuman terhadap para koruptor tidak sesuai dengan undang -undang yang berlaku. Misalnya dalam pencopotan jabatan bagi para koruptor. Pasal 23 ayat 4 UU No. 43/ 1999 tentang perubahan atas undang-undang No. 8/1974 tentang pokok-pokok kepegawaiaan. intinya PNS diberhentikan dengan hormat karena dihukum penjara yang ancaman hukumanya empat tahun atau lebih dan melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat. Pasal 5 UU No. 100/2000 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan structural, antaralain prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik selama dua tahun terakhir. Surat edaran mendagri 800/4329/SJ tentang 29 oktober 2012 tentang pengangkatan kembali PNS dalam jabatan structural. Intinya terhadap pegawai negeri sipil yang telah menjalani hukuman pidana Negeri Sipil yang telah menjalani hukuman pidana disebabkan tindak pidana korupsi atau kesejahteraan jabatan lainya agar tidak diangkat dalam jabatan struktural. Berdasarkan ketentuan diatas terutama pasal 5 UU Nomor 28/1999 dikaitkan pasal 23 ayat 4 UU No. 43/1999 sudah cukup alasan aparat pemerintahan yang terkena hukuman penjara korupsi dan melanggar disiplin berat ancaman hukuman administrasinya berupa turun pangkat di pecat dari jabatan, diberhentikan dengan hormat dan diberhentikan dengan tidak hormat di ikutkan lagi dengan pasal 5 UU No. 100/2000 dan surat edaran mendagri 800/4329/ SJ tentang 29 oktober 2012 maka narapidana korupsi tidak bisah diangkat lagi menduduki jabatan terutama jabatan strategis, karena semua persyaratan harus dipenuhi dan satu saja syarat tidak dipenuhi tidak bisah diangkat menduduki jabatan. Meskipun dalam undang-undang tertera demikian namun dalam pelakasanan terhadap undang -undang tidak terkontrol baik sehingga para koruptor menyogok dengan uang untuk mendapatkan jabatan dalam negara sehingga korusi menjadi hal biasa bagi negara Indonesia.
Apa itu NKRI?
Negara Kesatuan Repoblik Indonesia (NKRI) menganut sistim demokrasi. Demokrasi menurut KBBI merupakan bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut sertah memerintah dengan perantaraan wakilnya; pemerintah rakyat atau gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuaan yang sama bagi semua warga negara. Negara kesatauan yang yang berbentuk republik dan menganut sistem demokrasi. Secara geografis, Indoensia tetletak diantara dua benua dan dua samudera yakni Benua Australia dan Benua Asia setra samudra Hindia dan samudra Pasifik. Secara astronomis Indonesia terletak diantara 60 LU-110 LS dan 950 BT-1410 BT. berdasarkan letak astronomis Indonesia memiliki ilim tropis yang adalah kekayaan terbesar yang dimiliki Bangsa Indoensia.
Karena itu, negara Indonesia juga sering disebut negara maritim oleh karena negara Indonesia sebagai negara kepulauan. Dengan adanaya kepulauan tersebut memiliki berbagai keunikan baik dari ras, budaya, bahasa etnis, golongan dan agama. Dalam negara kepulauaa ini ada lima pulau yang memiliki cakupan wilayah yang luas diantaranya Sumatra, jawa, Kalimantan Sulawesi dan Papua. Selain keunikan dari itu, negara Indonesia yang juga memiliki iklim tropis mempengaruhi kekayaan alam setempat, kekayaan akan keindahan alam, kekayaan akan batu bara, minyak, emas, nikel, kekayaan akan flora dan fauna dengan memiliki berbagai macam kekayaan tersebut membuat Indonesia menjadi nama harum di kanca dunia pada umumnya.
Apa itu Korupsi?
Kata korupsi berasal dari bahasa laitin yaitu corruption atau coruptus dari kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak, menyalahkan baik, memutar baik atau mengoyokan. Dengan demikian secara harafia korupsi merupakan penyelewengan atau penyalagunaan kekuasaan untuk mencari kepentingan pribadi aataupun kepentingan kelompok. untuk memahami secarah lebih jelas ada beberapa pendapat dari parah ahli mengenai korupsi yaitu; menurut Robert klitgaard, koupsi merupakan suatu tingkalaku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara. Dimana tujuannya untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan, keluarga dekat, kelompok organisasi sendiri atau dengan melanggar aturan pelaksanaan yg menyangkut tingkah laku pribadi. Menurut Henry Campbell Black korupsi adalah suatu perbuatan yang di lakukan dengan tujuan untuk mendapatkan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak lain. Seperti yang dikatakan Albert Sydney Hornby arti korupsi adalah suatu pemberiaan atau penawaran dan penerimaan hadia berupa suap seta kebusukan atau keburukan. Dengan demikian korupsi merupakan tindakan buruk atau penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh para penguasa atau para elit polituk untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu.
Apakah Korupsi itu penting?
Tidak ada dampak positif yang akan mewarnai hidup akibat dari tindakan korupsi yang ada hanya merusak sendi-sendi kehidupan bersama dalam hidup bernegara. Korupsi akan menguntungkan “hidup sejahtera” bagi pribadi kotuptor maupun kelompok tertentu namun dengan tindakan demikian koruptor mengungkapkan diri akan rusaknya hidup bermoral.
Apa dampak Korupsi?
Korupsi yang terjadi terus menerus tanpa akhir akan mengakibatkan dampak negatif terhadap berbagai aspek kehidupan dalam bangsa dan negara. Korupsi akan mengakibatkan lambatnya pertumbuhan perekonomian, politik dan pembangunan dalam negara, korupsi akan mangakibatkan menipisnya khas negara padahal pembangunan dalam berbagai aspek sangat membutuhkan. Sehinga berutang terhadap Bank Dunia dan utang negara semakin melonjak tinggi. Korupsi juga akan mengakibatkan kurangnya pertumbuhan perekonomian rakyat, minimnya kualitas pendidikan hingga pengangguran semakin meningkat. Dengan demikian kehidupan masyarakat akan sulit merasakan kesejahteraan dalam bangsa dan negara. Untuk mencapai kehidupan yang damai dan sejahtera masyarakat akan melakukan berbagai macam tindakan moral yang tidak sehat. Misalnya terjadinya pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, terjadinya demonstrasi dimana-mana untuk menyampaikan aspirasinya tanmpa memperhitungkan pentingnya bangunan aset negara dan terjadi berbagai macam kekacauan akibat ketidak sejahteraan terhadap rakyat. Dan pada puncaknya tindakan hukum oleh pihak kemanan maupun yudikatif melemah.
Kesimpulan
Negara Indonesia sebagai negara kepulauaan “maritim” memiliki kekayaan akan sumberdaya alam baik flora maupun fauna. Selain kekayaan akan sumber daya alam, kaya juga akan suku, budaya, bahasa, agama, ras dan etnis. Kenyataan bahwahwa negara Indonesia sebagai negara kaya akan sumber daya alam tetapi kenyataan juga bagwa negra Indonesia belum mengalami hidup sejahtera secara merata dan menyeluruh. Kesejahteraan tidak dialami oleh rakyat secarah menyeluruh oleh karena koruptor merajarelah dalam negara maritim. Parakoruptor ialah pemegang kekuasaan untuk mengatur bangsa Indonesia namun terjadi penyelewengan dalam tugas dan tanggung jawab sehingga mereka menjadi perampok dalam negara terlebih perampok bagi rakyatnya, bukan lagi menjadi pemimpin bagi rakyat. Dengan terjadinya penyelewengan kekuasaan dari paraperampok dalam negara, terjadilah kerusakan dalam berbagia aspek kehidupan bangsa Indonesia, menurunya pertumbuhan perekonomian dan pembangunan, rusaknya perpolitikan dalam negara, tingkat pengangguran semakin tinggi, khas negara semakin menipis dan utang negara semakin meninggkat.
Untuk memutuskan mata rantai ini, para penegak hukum hendaknya disiplin dan komitmen dalam memberi sangsi bagi para koruptor. Jika para penegak hukum tidak konsisten terhadap hukum berarti para penegak hukum memberikan kesempatan dan ruang untuk melakukan korupsi bagi para koruptor. Untuk pemimpin negara perluh memiliki sikap tegas dalam menangani dan mengawasi jalanya sistim dan program kerja dari setiap pejabat. Jika dalam kepemimpinan kepalah negara tidak tegas dan kurang disiplin dalam mengawasi setiap program kerja dari setiap pejabat pemerintahan pastinya para koruptor bersukaria dalam melakukan perampokan terhadap uang rakyat. Pemimpin negara juga perlu memiliki penasehat negara dari pihak kaum religius agar dalam mengawasi dan mengontrol jalanya program kerja dari setiap pejabat pemerintahan mampu mengaplikasihkan programnya dengan berlandaskan lima sila Pancasila.
Untuk parakoruptor perluh memposisikan diri pada posisi yang sebenarnya, artinya para koruptor perluh menyadari bahwa dirinya adalah seorang pejabat negara yang sedang membangun negara Indonesia menuju kemerdekaan sejatih. Pejabat negara perluh menyadari dalam menjalani masa jabatanya untuk meninggalkan tradisi yang sehat, teladan yang sehat terhadap anak cucu bangsa Indonesia yang nantinya menggantikan masa jabatanya kelak. Demi membangun Nusantara agar dengan teladan dan tradisi yang ditinggalkanya para anak cucu mampu menjalani dan melanjutkan teladan tersebut menujuh kemerdekan sejati yang dicita-citakan besama seluruh warga negara.
Referensi
Siahian Monang, 2014. Koruptor Menguntungkan Koruptor. Jakarta: PT Elex Media Komputindo
https://www.zonarefensi.com/pengertian-korupsi/, diakses 16 Agustus 2020.
https://branly.co.id/tugas/25685100#:text=secara%20etmologis%20istilah%20%E2%80%9ckorupsi%E2%80%9D%20berasal,resmi%20untuk%20mendapatkan%20keuntungan%20pribadi, diakses 20 Agustus 2020.
)*Penulis adalah Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi “Fajar Timur”, Abepura, Jayapura, Papua