Korupsi: MERUNTUHKAN TATANAN HIDUP PAPUA

 
Oleh: Antonius Tebai
SUARA FAJAR TIMUR. COM. Papua terbagi dalam dua provinsi yakni provonsi papua dan papau barat. Kedua provinsi tersebut jika ditilik dari hasil kekayaan, sungguh melimpah dibandingkan beberapa provinsi lain di Indonesia. Beberapa jenis kekayaan alam yang dapat dilihat ialah, PT. Freeport, PT. Gas minyak yang beroperasi di kabupaten Sorong, Tanah yang amat subur dengan demikkian menumbuhkan hasil olahan tanah yang melimpah, kabupaten Fak-Fak yang terkenal sebagai kota pala dan masih banyak jenis kekayan alam yang tersedia di alam papua. Namun patut disayangkan keberadaan sosial, politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, infrastuktur dan berbagai bidang lain dari kedua provinsi tersebut. Dapat kitakan bahwa kedua privinsi tersebut sangat ketinggalan dalam berbagai aspek. Sehingga kedua provinsi tersebut berada dalam garis kemiskinan yang tinggi. Salah satu akar dari persoalan tersebut ialah korupsi. Korupsi menjadi virus dalam segalah tatanan kehidupan, sehingga menyebapkan kemacetan dalam seluruh bidang kehidupan di tanah papua.
Berikut ini merupakan beberapa kasus korupsi yang dilakuakan oleh para pejabat negara. Pertama, kasus terdakwa korupsi Ketua DPRP Papua, Drs. Jhon Ibo, MM, kerugian negara 5,2 Milyar dana APBD pembangunan rumah dinas jabatan Ketua dan Wakil ketua DPRP Papua; Kedua, kasus tersangka korupsi dana APBD Kabupaten Waropen, mantan Bupati Waropen Drs. Ones J. Ramandey,MM , kerugian negara Rp. 5 Milyar. Ketiga, terdakwa Korupsi Dana Bagi Hasil Provinsi Papua Ir. M.L.Rumadas,M.Si, dengan kerugian negara Rp. 18 Milyar. terdakwa sebagai sekda Provinsi papua Barat yang juga adalah tersangka Korupsi Dana 20 Milyar. Keempat, dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan 23 anggota DPRD Biak Numfor dan diperiksa terkait dugaan korupsi kerugian negara yang ditimbulkan berkisar Rp 600 juta-Rp 700 juta. Kelima, tersangka Korupsi Dana Rp. 5,2 Milyar mantan anggota DPRD Mimika yang juga adalah istri Bupati Mimika Clemens Tinal yakni Ny dan masih banyak kasus korupsi.
Semua kasus korupsi tersebut dibiarkan begitu saja tanpa adanya proses hukum kepada pelaku koupsi. Pembiaran terhadap semua kasus tersebut menyebapkan kesuburan dalam tindakan korupsi. Pembiaran kasus korupsi ini disebabkan karena adanya akar konflik.
Akar konflik yang dimaksud ialah perjuangan bangsa papua untuk meminta kemerdekanan. Dalam perjuangan kemeredekan bangsa papua telah menewaskan banyak masyarakat sipil papua hingga mengakibatkan kasus pelanggaran HAM berat secara bertubi-tubi. Dengan demikian dari akar konflik tersebut menjadi senjatah ampuh yang digunakan oleh para pejabat papua untuk tidak diberi hukum sesuai dengan tindakan.
Tindakan korupsi atau pengelapan uang negara yang dilakuakan oleh para pejabat pemerintahan, diakibatkan karena beberapa alasan.
Alasan pertama; sikap moral dan hati nurani pelaku korupsi sudah tidak lagi berfungsi baik, dengan demikian sikap dan tinakan korupsi terjadi. Kedua; Pendidikan moral sejak masih pelajar belum terolah dengan baik sehingga ketika menjabat sebagai seorang pejabat dalam pemerintahan, mudah saja melakukan tindakan korupsi.
Ketiga; peranan keluarga dalam mendidik dan membinah sikap dan moral dalam diri anak tidak berperan penting sehingga sikap dan tinakan korupsi dapat saja terjadi ketika seorang anak berperan dalam kedudukukan pemerintahan setelah menyelesaikan pendidikan. Keempat; lingkungan dimana pejabat bekerja sangat menentukan tindakan korupsi.
Lingkungan tempat keja bisah mencakup luas dan bisah di lingkungan sempit. Pengaruh lingkungan luas mengakibatkan tindakan korupsi yang penulis maksudkan ialah setiap tanan pemerintahan yang bekerja dalam suatu negara bilah memiliki budaya korupsi terus menerus maka tindakan korupsi menjadi hal biasa dan bukan menjadi hal baru sehingga tindakan korupsi dapat terjadi terus menerus tanmpa adanya batas akhir. Batas lingkup yang luas bisah termasuk juga dalam suatu provinsi dimana dalam provonsi tersebut budaya korupsi masih bertumbuh subur, dengan demikian tindakan korupsi menjadi suatu hal yang biasa dan bukan lagi hal yang menakutkan.
Lalu dalam lingkup yang sempit terlebih dalam tempat kerja, bilah kebiasan korupsi bukan lagi hal yang menakutkan maka tindakan korupsi dapat saja terjadi. Kelima; tindakan korupsi dapat terjadi secara meluas bila para penegak hukum dalam suatu wilaya atau negara tidak memiliki ruang yang luas sekaligus tidak berperan aktif dalam penyelidikan kasus narapidan korupsi, dengan demikian sikap tindakan korupsi dari para koruptor dapat bertumbuh dan berkembang secara subur.
Akibat dari tindakan korupsi tersebut akan menghambat berbagai pertumbuhan dan kemajuan dari kedua provinsi papua. Misalnya; pembanguan infrastuktur yang sangat minim. kurangnya ketersediaan fasilitas kesehatan dan pendidikan, terlebih didaerah-daerah pelosok. Kurangnya ketersediaan lapangan kerja, sehingga penganguran semakin meningkat dengan demikian dapat mengakibatkan kurangnya produktivitas dalam suatu wilayah terlebih kedua provinsi dipapua. Sangat minimnya bantuan-bantuan sosial yang diperuntuhkan bagi masyarakat berupa bangunan rumah yang sehat, dengan demikian terjadinya ganguan kesehatan.
Kurangnya ketersediaan pasar-pasar umum yang layak sehingga banyak masyarak menjual hasil olahan tanah dipersampingan jalan raya. Kuranganya penerangan air yang sehat bagi seluru rumah warga terlebi rumah-rumah warga didaera pelosok-pelosok kota. Akibat dari semua persoalan tersebut mengakibatkan runtuhnya pertumbuhan perekonomiaan dari kekedua provinsi.
Demi mengatasi persoalan korupsi, disini penulis hendak menawarkan empat rangkaiaan saran. Pertama; Agar para pejabat papua tidak menggunakan senjata terhadap tindakan korupsi dihadapan hukum hendaknya pemerintah pusat menyelesaikan persoalan politik papau mengenai pelanggaran HAM berat ditanah papua dengan sarana yang di tawarkan oleh almahrum RD, Dr. Neles Kebadabi Tebai yakni “Dialog- Jakarta Papua.
Kedua; Hendaknaya para penegak hukum dalam kahasus korupsi memberikan hukum yang tegas dan setimpal dengan tindakan koruptor. Hukum tidak boleh melihat dari sisi kepentingan negara atau kelompok tertentu tetapi penegak hukum harus melihat dari sisi pelayanan dan kepentingan rakyat demi mensejahterakan rakyat.
Ketiga; Kedua provinsi hendaknya membentuk tim khusus yakni tim anti korupsi. Tujuanya agar tim tersebut dapat memantau serta menyelidiki peredaran uang dan kasus tindakn korupsi dengan hukum perundang-undangan daerah yang jelas.
Dengan demikian peredaran uang dari kedua wilaya tersebut dapat terkontrol baik. Keempat; Peranan dari para guru dan dosen dari lembaga pendidikan maupun dalam pembinan dari ruma terhadap anak sangat penting. Pembentukan sikap dan moral dari seorang anak dan pelajar hendaknya dibina dan dibentuk dari kedua lembaga tersebut. Tujuannya agar setelah meneyelesaikan pendidikan dapat berperan dalam bidang pemerintahan dengan baik. Dengan demikian bagi mereka yang memiliki sikap dan tindakan moral yang sehat mampu menempatkan diri dengan baik dalam dunia kerja. Terlebih mereka akan mengambil apa yang menjadi hak mereka dan apa yang menjadi hak rayat dapat diberikan kepda rakyat (*).
Referensi
https://www.suarapapua.com (ini-daftar-kasus-hukum-korupsi-menurut-catatan-kampak-papua). Diakses 19 November 2020.
 
Editor: Erick Bitdana

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *