KORUPSI: Meninggalkan Virus Sosial bagi Generasi Muda Indonesia
(*Oleh: Anselmus Belau
Pengantar
Korupsi merupakan tindakan menggelapkan uang negara oleh para penguasa elit politik dengan kepentingan diri sendiri maupaun kelompok tertentu. Berdasarkan fakta-fakta sosial yang sering terjadi di negara Indonesia terlebih khusus tindakan korupsi telah bertumbuh subur dalam tubuh negara repoblik Indonesia. Berikut ini merupakan beberapa fakta tindakan korupsi dari para pejabat atau elit politik negara; seorang pengawas proyek pembangunan Water Front City, yang bernama Muhamad Ridwan Pattilow, di kota Namlea Kabupaten Buru, Maluku yang mengorupsi uang senilai Rp 6,6 miliar dan Ia ditangkap di Jambi pada Rabu, 11/11/2020 oleh eksekutor. Dilangsir dalam (Buron koruptor senilai Rp 6,6 miliar ini ditangkap di Jambi”, https://jubi.co.di). Selanjutnya di Kabupaten Mimika, kasus korupsi mandeg di kejari yang mengorupsi uang negara senilai Rp 1 miliar yang telah diendapkan oleh beberapa SPDP pada tahun anggaran 2012 yang telah diselidiki oleh pihak bersangkutan. Di langsir dalam (“Kasus korupsi mandeg di Kejari Timika”, https://jubi.co.di). Hal ini merupakan bukti kasus korupsi dari sekian banyak kasus korupsi yang terjadi di negara Indonesia. Dengan demikian korupsi dapat berdampak pada generasi penerus bangsa Indonesia dan menjadi virus yang tertular dari generasi satu ke generasi yang lain.
Apa itu korupsi?
Arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukkan, ketidakjujuran, dan dapat disuap. Dengan demikian korupsi adalah suatu tindakan pidana yang busuk, tidak jujur, mendapat suapan dan merugikan keuangan negara. Merugikan uang negara sama halnya dengan merusak atau mengangu kenyamanan hidup dalam bangsa dan negara. Menurut Beberapa peneliti menyimpulkan bahwa tindakan korupsi dapat diartikan sebagai tindakan atau perilaku yang menyimpang atau melanggar aturan, norma, dan etika dengan menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki untuk memperkaya diri sendiri atau kerabat yang lain.
Tindakan korupsi bukanlah sebuah hal baru dalam tubuh negara Indonesia. Namun tindakan korupsi sudah terjadi sebelun indonesi merdeka, terlebih ketika Indonesia masih berdiri dalam kerajaan-kejarajan kecil dalam suatu pembagaian wilayah tertentu. Tindakan demikian terus bertumbuh subur dalam tubuh negara Indonesia. Sehingga pertumbuahan tindakan korupsi yang terus menerus dari generasi ke generasi dapat disimpulkan bahwa tindakan korupsi menjadi tradisi dan budayanya sendiri. Dengan demikian tindakan korupsi dapat menghambat semua bidang kehidupan bangsa, seperti ekomoni, politik, sosial dan budaya, apa lagi jika tindakan ini dapat dilakukan secara terus-menerus (kontinu), pastinya akan menjadi virus bagi generasi muda Indonesia.
Mengapa korupsi menjadi virus bagi generasi muda di Indonesia?
Alatas (1987:124) mengemukakan bahwa salah satu penyebab korupsi merupakan sesuatu yang berakar pada kebudayaan lama dan berasal dari birokrasi patrimonial dari masa feodal yang lampau tetapi nilai-nilainya masih bekerja dalam diri manusia. Dalam negara indonesia korupsi menjadi suatu tradisi yang busuk dan menyimpang dari nilai-nilai kehidupan yang dapat mengorbankan kehidupan bangsa dan negara. Pertumbuhan tindakan korupsi yang bertumbuh subur menunjuhkan sebuah gambaran ketidak mampuan negara Indonesia dalam mencabut dan membersihakan tindakan korupsi. Hal demikian menggambarkan minimnya kualitas para eksekutor dalam meberikan sangksi kepada para koruptor. Dengan minimnya kualitas para eksekutor menjadi dasar yang kuat bagi para korptor dalam tindakan korupsi. Dengan demikian, tindakan korupsi dapat terjadi terus berulang-ulang kali dan menjadi virus sosal bagi generasi muda Indonesia.
Apakah perlu pendidikan karakter untuk mengatasi korupsi sejak dini?
Penaganan kasusu korupsi di Indonesia telah diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi. Namun banyak pelaku korupsi telah lolos dan mendapat hukuman yang minim karena kasi uang habis perkara (KUHP). Ditilik dari ketidak konsekuenan dalam menjalankan tugas bagi para eksekutor terhadap pelaku koruptor dapat dianalisis bahwa negara Indonesia dalam kesadaran yang amat penuh hendak merawat dan menumbuh kembangkan secara subur tindakan korupsi. Dengan demikian tindakan korupsi tidak tercabut sampai pada akar-akarnya. Demi mengurangi tindakan korupsi, jalur pendidikan sebagai wahana terbaik untuk mengurangi arus korupsi. Oleh karena itu, Guru hendaknya berperan penting dalam tiga aspek saat mendidik dan membina muridnya. Ketiga aspek ialah: pembinaan kedisiplinan, pembinaan moral dan pengembangan pengetahuan dalam diri anak. Dalam mendidik, guru hendaknya mempunyai keahlian dalam mendidik demi menjadikan ketiga aspek sebagai bagian dari hidup dari para murid. Ketiga aspek tersebut guru berperan penting dalam menyeimbangkanya. Ketidak sembangan dari ketiga aspek dalam diri para murud akan berdampak buruk ketika para murid dalam dunia kerja. Hemat penulis, setiap lembaga pendidikan dalam negara Indonesia hendaknya diperhatikan ketiga aspek tersebut dalam pembinaan diri murid atau mahasiswa agar dapat mengurangi tindakan korupsi dan berbagai pesoalan sosial lainya dalam hidup bersama.
Kesimpulan
. Tindakan korupsi merupakan tindakan penyimpangan terhadap nilai-nilai moral dan norma-norma yang berlaku serta memberikan dampak buruk dalam kehidupan sosial bersama dalam satu bangsa dan negara. Dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi harus konsisten. Namun ditilik dari beberapa fakta-fakta bahwa para eksekutor memberikan sangksi kepada koruptor tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian tindakan korupsi akan ditiru oleh generasi muda Indonesia dan secara tidak langsung para penguasa meniggalkan virus korupsi kepada generasi penerus. Dalam penulisan ini, penulis mengharapakan agar UU No. 20 tahun 2001 sungguh menjadi hukum yang memberantas kasus korupsi. selanjutnya, kepada penegak hukum harus bertindak tegas terhadap koruptor dan harus memiliki sikap jujur agar tidak disuap untuk menyelesaikan kasus korupsi tanpa proses hukum yang jelas. Kemudian kepada Mentri pendidikan, agar melihat pemerataan pendidikan di seluruh wilaya Indonesia karena pendidikan merupakan wahana untuk membentuk kedisiplinan, mental dan intelektual anak bangsa. Para guru dan dosen hendaknya berperan penting juga dalam mendidik anak terlebih dalam tiga aspek, aspek kedisiplian, aspek moral dan aspek pengembangan pengetahuan tujuanya agar lahir generasi-generasi mudah Indonesia yang berkualitas dan mampu mengurangi tindakan-tindakan korupsi pada khususnya dan pada ummunya dalam mengurangi tindakan-tindakan penyimpangan nilai-nilai sosial dan norma-norma yang berlaku dalam hidup bersama.
Penulis adalah seorang mahasiswa semester II di STFT-Fajar Timur Abepura-Jayapura.
Editor: Antonius Tebai