Komnas HAM Mendukung Operasi Miliar di Papua adalah Tindakan Melegalkan Kejahatan Negara

 
(*Oleh: Selpius Bobbi
Operasi Militer bukanlah hal baru di Tanah Papua. Presiden Soekarno mengumumkan aneksasi Papua ke dalam NKRI melalui TRIKORA 19/12/1961, kemudian presiden RI membentuk Komando Mandala Pembebasan Irian Barat dari tangan Belanda. Pada awal tahun 1962 Invasi Militer itu digencarkan. Gugurnya Jos Sudarso di lautan Arafuru adalah bukti bahwa adanya eskspansi militer itu. Invansi militer berhenti ketika penanda-tanganan Perjanjian New York 15/08/1962 secara sepihak tanpa melibatkan orang Papua sebagai subyek hukum dari sengketa politik itu. Kemudian, sejak 1 Mei 1963, operasi militer dilanjutkan untuk memenangkan PEPERA 1969 dan menumpas TPN-OPM.
Dampak dari berbagai operasi militer itu melahirkan penderitaan yang amat mengerikan bagi warga pribumi Papua. Dengan adanya kepedulian dari berbagai pihak, baik dari kalangan Papua dan non Papua, serta pihak Solidaritas Internasional, sehingga isu pelanggaran HAM menggema sampai ke forum forum resmi PBB. Keterlibatan lembaga-lembaga HAM sangat membantu meminimalisir kejahatan negara Indonesia melalui TNI POLRI kepada warga pribumi Papua. Namun, akhir-akhir ini intensitas pelanggaran HAM semakin meningkat tajam di seluruh Tanah Papua, lebih khusus lagi di Intan Jaya, Nduga, Timika, Puncak Ilaga dan Pegunungan Bintang.
Apa yang terjadi jika Lembaga-Lembaga HAM tertentu pro kepada penguasa Negara dalam memberantas kelompok-kelompok pro kemerdekaan suatu wilayah, misalnya perjuangan pemulihan kemerdekaan bangsa Papua? Bukankah perjuangan untuk menentukan nasib masa depan suatu bangsa dijamin oleh Konstitusi NKRI dalam pembukaan UUD 1945 dan dijamin pula Deklarasi Umum PBB, serta kovenan-kovenan  hukum Internasional yang dikeluarkan oleh PBB? Memang perjuangan dengan kekerasan bukan zamannya dan ini ditentang oleh semua pihak yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur.
Terbentuk lembaga-lembaga kemanusiaan tergantung motivasi awalnya. Ada lembaga HAM tertentu dibentuk oleh penguasa Negara dan ada pula lembaga HAM dibentuk warga sipil (secara swadaya). Jika lembaga HAM itu dibentuk atau diinisiasi oleh Negara, tentu bertujuan untuk mengamankan kepentingan Negara dari sorotan publik Nasional dan Internasional. Ada pula lembaga HAM tertentu dibentuk swadaya, tetapi mereka bekerja sama dengan Pemerintah untuk mengamankan kepentingan Pemerintah; tetapi ada pula lembaga HAM tertentu berdiri tegak memperjuangkan keadilan dan perdamaian untuk semua.
Misalnya Lembaga KOMNAS HAM Indonesia. Lembaga ini dibentuk oleh Negara dan bertanggung jawab kepada Negara. Karena itu, KOMNAS HAM Indonesia selektif dalam menangani masalah-masalah pelanggaran HAM di Indonesia. Kalau suatu pelanggaran HAM terjadi atas nama menjaga kedaulatan NKRI, maka KOMNAS HAM Indonesia mendukung langkah yang diambil oleh Negara. Terkait dengan Operasi Miiliter di Tanah Papua, khususnya di Pegunungan Tengah Papua, berikut ini tanggapan Ketua Komnas HAM RI yang dilansir   SUARAPAPUA.com — Ahmad Taufan Damanik, ketua Komnas HAM RI, mengatakan, penarikan pasukan TNI-Polri dari Papua merupakan hal yang tidak masuk akal lantaran masih ada ancaman dari kelompok bersenjata.
Seperti dilansir aa.com.tr, Damanik menegaskan, Komnas HAM tidak setuju dengan permintaan penarikan pasukan TNI-Polri dari Papua. Menurutnya, penarikan pasukan TNI-Polri itu hal yang tidak masuk akal lantaran masih ada ancaman kelompok separatis bersenjata di Tanah Papua.
Damanik mengatakan, TNI dan Polri perlu menjalankan tugasnya di Papua sesuai norma HAM meski menghadapi kelompok bersenjata yang bertindak melawan hukum serta mengganggu masyarakat setempat.
“Kalau pemulangan dan lain-lain itu sesuatu yang tidak masuk akal, karena ini negara berdaulat,” kata Damanik saat mengisi materi dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri pada Senin lalu. Ia mengatakan, Komnas HAM pun menginginkan agar TNI-Polri disiplin dalam menjalankan operasinya di Tanah Papua.
Pernyataan KOMNAS HAM itu sudah jelas mendukung penuh langkah Operasi Militer yang ditempuh oleh Negara untuk menjaga kedaulatan bingkai NKRI. Tetapi KOMNAS HAM tidak memikirkan keselamatan warga sipil di Intan Jaya yang terdampak karena operasi militer itu.
Analoginya adalah jika TNI POLRI tidak didrop ke Intan Jaya dan sekitarnya, jika tidak ada perintah operasi Komando PAM Rawan dan Operasi Militer Namengkawi, maka tentunya tidak terjadi kontak senjata dengan TPNPB. Jika tidak ada kontak senjata, maka tentu tidak ada korban baik di pihak TNI POLRI, TPNPB dan warga sipil. Jika Jakarta tidak berencana eksploitasi Blok Wabu dan tidak berencana relokasi warga, maka tentunya tidak terjadi kontak senjata. Jika masalah utama STATUS POLITIK bangsa Papua sudah dibahas tuntas melalui PERUNDINGAN antara dua bangsa yang setara, maka tentu tidak ada konflik bersenjata di Tanah Papua. Jika Negara Indonesia dan para sekutunya tidak menganeksasi kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua ke dalam NKRI, maka tentunya tidak ada penderitaan dan pelanggaran HAM yang mengakibatkan terancam musnahnya etnis Papua dari tanah leluhurnya. Semuanya ini terjadi karena politik pendudukan, penguasaan dan penjarahan dari Negara Indonesia.
Dengan adanya dukungan dari KOMNAS HAM atas operasi militer itu, maka sudah pasti banyak orang akan menderita karena perang antara TNI POLRI dan TPNPB. Dengan adanya dukungan dari Komnas HAM, maka TNI POLRI semakin meningkatkan Operasi Militer, yang berdampak buruk kepada warga sipil yang tidak bersalah, seperti beberapa warga sipil yang telah ditembak mati. Dalam masalah penegakkan HAM di Tanah Papua, orang Papua tidak bisa harapkan sesuatu dari lembaga KOMNAS HAM Indonesia. Karena semua operasi militer di Tanah Papua penuh dengan sarat politik dan ekonomi, sehingga KOMNAS HAM mendukung penuh upaya Negara Indonesia.
Memang sudah terbukti bahwa KOMNAS HAM Indonesia mengabaikan berbagai macam pelanggaran HAM berat yang terjadi di Tanah Papua sejak 1 Mei 1963 hingga kini. Ada satu dua kasus yang memang ditangani oleh Komnas HAM RI, tetapi itupun dilakukan dengan terpaksa karena adanya tekanan dari lembaga lembaga HAM Nasional dan Internasional, serta desakan berbagai pihak yang peduli kemanusiaan.
Pelanggaran HAM di Tanah Papua terus terjadi karena AKAR MASALAH PAPUA (DISTORSI SEJARAH bangsa Papua) belum dibicarakan dalam forum resmi antara bangsa Papua dan Indonesia yang difasilitasi oleh pihak ketiga yang netral. Karena itu kedua belah pihak hentikan Operasi Militer, dalam hal ini presiden Jokowi menghentikan Operasi Militer, segera menarik pasukan non organik dari Tanah Papua dan majukan PERUNDINGAN antara Papua dan Indonesia yang difasilitasi oleh pihak ketiga yang netral. (*)

Penulis adalah Koordinator Jaringan Doa Rekonsiliasi untuk Pemulihan Papua, JDRP2, Juga Ketua Umum FRONT PEPERA Papua Barat

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *