Gereja dan Kemanusiaan di tanah Papua dalam Perang Kontak Senjata
(*Oleh: Theodorus B. Iyai
Realitas sosial di tanah Papua saat ini terjadi berbagai konflik kemanusiaan. Secara etis banyak cara bermartabat untuk menyeleaikan berbagai persoalan sosiol-politik dan ekonomi yang merusak nilai-nikai kemanusiaan dan mengorbankan jiwa manusia. Namun di Indonesia mengutamakan kekuatan militer sebagai upaya penyelesaiaan berbagai konfilk di tanah Papua. Pada kenyataannya melalui militerisasi ini terjadi pembunuhan banyak warga sipil dan melahirkan banyak masalah baru. Di berbagai media sosial, dikabarkan bahwa aparat kepolisian dan tentara mengemban tugas negara kadang harus berperang dan membunuh rakyat sipil. Ironisnya, presiden memperluas operasi militer di tanah Papua. Minggu 25 April 2021, presiden Jokowi telah memerintahkan kepada panglima TNI dan Kapolri untuk terus mengejar dan menangkap seluruh anggota KKB, ia tegaskan bahwa tidak ada tempat untuk kelompok-kelopok criminal bersejata di tanah Papuamapun di seluruh pelosok tanah air. Pertanyaannya, apakah tidak ada kebijakan dan cara lain yang mesti dilakukan oleh Negara untuk menangani berbagai persoalan sosial-politik itu? Di dalam konteks ini bagaimana pandangan Gereja Katolik sebagai lembaga sosial yang dipanggil untuk membela dan memperjuangkan hak asasi manusia (HAM)?
Gereja Universal: Tidak mengizinkan Perang sebagai Solusi Perdamaiaan
Di dalam gereja universal, gereja mempunyai peran penting memperjuangkan kemanusiaan. Gereja di berbagai tempat menyelamatkan banyak jiwa yang ditindas dan dianiaya. Gereja di tanah Papua memang ada banyak upaya membela kemanusiaan dengan berbagai bentuk. Namun di pandangan umat sering terkesan buruk, karena secara faktanya suara kenabiaan secara kontesktual sering hanya disuarakan atas nama kelopok tertentu dan individu sebagai pribadi yang dipanggi. Umat Papua menunggu suara gembala, atas nama lembaga gereja di tanah Papua. Gereja tentu tidak aktif dalam politik praktis tetapi ada peluang besar secara politik etis untuk membela hak kaum tertindas dengan realitas nyata kehidupan di atas tanah Papua.
Di Papua selalu terjadi konflik horisontal, verbal yang sitematis, dan terjadi perang di berbagai wilayah di Provinsi Papua antara tentara pembebasan Papua Barat (TPNPB) lawan TNI/POLRI, seperti terjadi pembunuhan seorang guru dibeberapa waktu lalu, penembakan tiga TNI Minggu 25 Aptil 2021 di Ilaga-Papua. Perang memang tidak dikehendaki, tetapi kadang tidak bisa dihindari dari kedua bela pihak dan akhirnya rakyat sipil jadi korban. Hal itu merupakan kenyataan dari kedosaan manusia. Prinsip dasar Gereja adalah senantiasa berusaha mencari jalan perdamaian, namun sering hal itu tidak mudah dibuat. Perdamaian membutuhkan kesabaran dan ketekunan jalan terjal, akan tetapi banyak orang tidak tahan, lalu terjebak lagi dalam kekerasan senjata. Hal ini biasa terjadi di wilayah kontak senjata antara TPNPB lawan TNI/POLRI di Papua. Perdamaian yang diupayakan oleh Jaringan Damai Papua (JDP), LIPI, ULMWP dan KNBP dan jalur hukum Indonesia gagal. Kekerasan demi kekerasan terus terjadi karena ketidaksabaran dan ketidakpuasan dalam menapaki jalan perdamaian.
Perdamaian bagi Gereja bukan terutama tidak ada perang. Namun juga membuat upaya untuk menjaga keseimbangan kekuasaan maupun situasi sosial, politik atau pun ekonomi. “Dengan adanya ketidakadilan, penindasan atau pun diskriminasi merupakan hambatan bagi perdamaian. Perdamaian tidak ada jika kesejahteraan pribadi, penghormatan akan hak-hak asasi manusia tidak dijamin”. (Dokumen konsli Vatikan II dalam Gaudium et Spes (GS 78). Maka kita kenal Paus Yohanes Paulus II, bahkan kini Paus Fransiskus, sangat keras menyuarakan seruan untuk menghindari perang. Perang adalah kekalahan kemanusiaan, demikian ajaran Yohanes Paulus II. Perang menghasilkan korban, terlebih bagi mereka yang terpingkirkan, teraniaya, lemah, miskin, dan tak berdaya, anak-anak dan kaum perempuan (rakyat sipil), demikian kata Paus Fransiskus.
Gereja Menentang Kekerasan Senjata
Dunia nyatanya tidak ideal. Semua konflik kemanusiaa terus terjadi secara nyata. Jadi Gereja pun harus berbicara pula dalam kenyataan yang realistis. Perang selalu ada. Gereja sering terlihat berupaya untuk menghindari dampak buruk dari keganasan perang. Alasan yang paling mungkin adalah alasan pembelaan diri. Setelah berbagai upaya untuk menghindarinya, gereja secara maksimal diupayakan namun tidak berhasil karena terlamat (masalah masih). Namun perlu menyimak, bahwa Katekismus Gereja Katolik menyebutkan syarat-syaratnya secara ketat: kerugian akibat serangan pihak lain sangat berat dan berlangsung lama, ada harapan akan keberhasilan, penggunaan senjata di dalamnya diharapkan tidak mendatangkan kerugian dan kekacauan yang lebih buruk (Kat. Hlm. 2243.2309).
Di dalam konteks ini, kita bisa melihat bahwa penggunaan senjata memiliki batasan yang ketat berdasarkan fungsinya, jangan sampai digunakan sekadar demi kepentingan militer atau politik yang mengorbankan jiwa manusia yang tidak bersala dan dosa. Gereja menentang keras untuk membunuh atau menghilangkan orang yang tidak tahu apa-apa (rakyat sipil). Apa lagi pengeboman perumahan rakyat dan merusak infranstruktur Negara. Gereja Universal menyeruhkan, bahwa “mereka yang mengabdi tanah air dalam angkatan bersenjata hendaknya menempatkan diri sebagai pelayan keamanan dan kebebasan rakyat, dan memperjuangkan tegaknya perdamaian (GS 79)”. Penggunaan senjata selalu didasarkan pada suatu alasan moral yang masuk akal. Oleh karena itu tidak dibenarkan penggunaan senjata untuk mengancam, menindas, membunuh rakyat sipil. Tidak bolej mendiskriminasi demi kepentingan tertentu. Senjata mempunyai sifat merusak, maka penggunaannya harus lebih berhati-hati jangan asal bawah tanpa menerapkan etikanya.
Dalam landasan ini Gereja memberi ruang, atas dasar suara hati, bagi tentara atau pun polisi untuk menolak perintah untuk menggunakan senjata (Kat. Hlm. 2311). Mereka kalau diminta melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia, berhak menolak perintah atasan. Norma hukum kemanusiaan perlu lebih diutamakan.
Gereja Saatnya Mesti Mengajar ‘Etika ber-senjata’ dalam membela kemanusiaan.
Sesuai dengan norma hukum kemanusiaan itu pula maka tawanan perang, dari pihak lawan, harus pula diperlakukan dan diperhatikan secara manusiawi. Mereka tidak bisa diperlakukan sebagai musuh. Oleh karena itu, penyiksaan atau pun pemeriksaan yang berlebihan diharapkan untuk dihindari. Dalam hal ini, Injil Matius memaparkan jelas perintah Yesus, “Cintailah musuh-musuhmu, dan berbuatlah baik kepada mereka yang membenci kamu, serta berdoalah mereka yang menganiaya dan memfitnah kamu” (Mat 5:43-44). Mendoakan musuh, juga mereka yang membenci dan menfitnah kita, itulah keutamaan Kristiani. Mereka yang dipandang berada di pihak lawan, terlebih rakyat sipil dan pengungsi akibat perang, harus dilindungi. Demikian dinyatakan dalam Kompendium Ajaran Sosial Gereja (Komp. Hlm. 504-506).
Prinsip perlawanan dengan senjata adalah penindasan, penghancuran dan kesewenangan. Pada hakikatnya polisi dan tentara hadir bersama gereja untuk melindungi umat atau rakyrat. Oleh karena itu, hidup dan hak asasi rakyat pun harus dilindungi dan dijamin, bahkan jika perlu dengan perlindungan senjata pula. Maka itu penulis berharap kepada beberapa Agama yang ada di atas tanah Papua harus bersuara tentang hukum kemanusiaan. Sarana yang tepat adalah melalui kotbah pada hari minggu, di sekolah, di fakultas Kristen (islam), membuat seminar dan osialisasi lewat media sosial (TV, surat kabar, koran, poster, majalah, radio, …) agar memberi padangan yang luas tentang penggunaan sejata dan kekerasan horisontal, verbal dan terstruktur dan etika perlindungan kemanusiaan dengan sejata, agar secara moral Negara dapat mempertimbangkan dalam mengambil kebijakan dan para militer secara personal sebagai orang beriman menyadari tugas panggilannya untuk melindungi hak asasi manusia. dampak positif lainnya melalui upaya demikian masyarakat klyak umum mengerti tentang kemanusiaan dan erik perlindungan atas hak hidupnya. Hal terpenting adalah gereja mesti menerapkan ajaran gereja sosial tentang perlindungan hak asasi manusia ini berdasarkan kontek umat di tanah Papua. Penulis yakin dengan cara-cara demikian ada kemungkinan perdamaiaan di Indonesia dan Papua pada khususnya.
Penulis adalah Mahasiswa Sekolah Tinggi Pastoral Kateketik {STPK} St.Yohanes Rasul Jayapura Papua
Editor: Odihaypai Boga.